"Ya, sudan kita panggil, dan mereka juga sudah menandatangani surat perjanjian untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi," kata Kapolsek.
Kapolres menambahkan, pemilik bedeng telah menanda tangani surat pernyataan yang di buat sebenarnya tanpa paksaan serta di saksikan oleh Pemerintahan Kelurahan dan tokoh Masyarakat, serta tokoh Agama setempat.
"Dengan dilakukan upaya tersebut diharapkan dapat meredam situasi, karena Ogan Ilir terkenal dengan sebutan kota santrinya sehingga Wilkum Polsek Indralaya dalam keadaan aman dan kondusif," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 4 cewek michat diamankan Sat Pol PP Kabupaten Ogan Ilir di bedeng kuning Taman Perumahan Indah atau TPI Indralaya, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir.
BACA JUGA:Tegas! Ini Tanggapan Plh Sekda Ogan Ilir Terhadap Aksi Demo Pembela Suara Rakyat
Dalam penangkapan yang awalnya dilakukan undercover buy atau pembelian dalam penyamaran merupakan suatu metode penyelidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam rangka memberantas kejahatan.
Setelah undercover buy, belasan anggota Pol PP yang didominasi Pol PP Wanita langsung membawa empat wanita itu ke mobil dan digiring ke kantor Sat Pol PP Kabupaten Ogan Ilir.
Dalam aksi pengaman 4 cewek michat ini, terlihat cukup tegang, karena salah satu diduga cewek michat terlihat histeris merasa tidak terima diamankan.
Menurut Kasat Pol PP Kabupaten Ogan Ilir melalui Kabid Penegakan Perundangan-undangan, Kurniawan mengakui telah melakukan pengamanan empat cewek michat tersebut.
BACA JUGA:Puluhan Masa Aksi Pembela Suara Rakyat Gelar Aksi di Pemkab Ogan Ilir, Ini Pernyataan Sikapnya
"Alhamdulillah hari ini kita amankan 4 orang PSK, sebenarnya kita jebak mereka, anggota kita menyamar seolah-olah menjadi pelanggan (undercover buy," ungkapnya, Jumat 19 April 2024.
Dalam mengamankan 4 cewek michat ini katanya, pihaknya melakukan berdasarkan keresahan masyarakat sekitar bedeng kuning atau kosa-kosan tempat cewek michat tersebut tinggal.
"Ini kita menjawab keresahan masyarakat di media sosial baik IG dan Facebook. Secara regulasi memang melanggar perda no 9 tahun 2021," terangnya.
Disinggung bagaimana pemilik kos-kosan yang diduga kuat menyediakan tempat maksiat. Apakah akan dikenakan sanksi tegas?
BACA JUGA:7 Aroma Parfum Isi Ulang Paling Terfavorit 2024, Dijamin Tahan Lama 24 Jam
"Untuk pemilik kos-kosan nanti ada sanksi, dan akan kita panggil dengan berkoordinasi dengan Kasat. Ya, paling tidak akan diberi sanksi SP 1 atau surat peringatan pertama," jelasnya.