Puluhan Masa Aksi Pembela Suara Rakyat Gelar Aksi di Pemkab Ogan Ilir, Ini Pernyataan Sikapnya
Puluhan Masa Aksi Pembela Suara Rakyat Gelar Aksi di Pemkab Ogan Ilir, Ini Pernyataan Sikapnya -Wijdan koranpalpres.com-
PALEMBANG,KORANPALPRES.COM- Puluhan masa aksi yang menamakan diri Pembela Suara Rakyat menggelar aksi demo di depan Kantor Bupati Kabupaten Ogan Ilir di Kompleks Perkantoran Terpadu atau KPT Tanjung Senai, Kamis 25 April 2024.
Dalam aksi demo ini, masa Pembela Suara Rakyat dijaga ketat oleh ratusan anggota yang terdiri dari Polisi Polres Kabupaten Ogan Ilir dan Sat Pol PP Kabupaten Ogan Ilir.
MASA dalam aksinya menyuarakan tuntutannya, menyampaikan sikap dan membawa bener bertuliskan
"Pecat Kepala Dinas Sosial dan Kepala Dinas Kesehatan Ogan Ilir! Diduga kangkangi permenkes jaminan kesehatan Nasional bagi warga kurang mampu (Miskin) dan tak punya hati nurani "
BACA JUGA:Kejari Ogan Ilir Launching Program Percepatan Penerbitan Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak
BACA JUGA:Timnas Hadapi Korea Selatan di 8 Besar, Ini Prediksi Wabup Ogan Ilir
Berikut pernyataan sikap yang disampaikan masa dari Pembela Suara Rakyat;
1. Meminta Bupati Ogan Ilir untuk segera pecat dan ganti dengan yang baru Kepala Dinas Sosial dan Kepala Dinas Kesehatan Ogan Ilir diduga Kangkangi Permenkes RI dan Tak Punya Hati Nurani serta Ketidak Profesional dalam Bekerja.
2. Kami menduga adanya indikasi penyimpangan dalam Penggunaan Anggaran APBD Kabupaten Ogan Ilir, untuk Peruntukan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN BPJS KIS).
Anggaran tersebut diduga di Korupsi dan terindikasi manipulasi data tidak sesuai pada peruntukan pendataan Kepada Masyarakat Miskin.
BACA JUGA:Terkait Bedang Kuning, Warga TPI dan Kelurahan Datangi Polres Ogan Ilir, Tegas Minta Hal Ini!
Sebab mereka tidak mendapatkan Bantuan Jaminan Kesehatan Nasional Program Berobat Gratis Pemerintah dan Bantuan Sosial (PKH)
3. Meminta Kejaksaan segera periksa dan audit Harta kekayaan dua Kepala Dinas yaitu Kadinsos dan Kadinkes Ogan Ilir diduga terindikasi melakukan korupsi anggaran program berobat gratis (JKN BPJS KIS) dan Bantuan Sosial (PKH).