Dalam Islam, ada pendapat berbeda-beda mengenaik hukum memakai parfum dan wewangian.
Pendapat pertama mengatakan bahwa penggunaan wewangian, khususnya bagi wanita itu hal yang dilarang.
Dasarnya adalah hadits berikut: Rasulullah bersabda: “Wanita yang memakai wewangian dan berpapasan dengan sekelompok laki-laki
BACA JUGA: 4 Parfum Bayi Terbaik yang Wanginya Enak dan Tahan Lama!
BACA JUGA:5 Produk Parfum Lokal Terpopuler Dijamin Awet dan Tahan Lama, Doi Makin Lengket
sehingga mereka dapat mencium wangi yang dikenakannya adalah perempuan seorang pelacur.” (HR. An-Nasa'I, Abu Daud, Tirmidzi dan Ahmad)
Pendapat lain menunjukkan bahwa hukum penggunaan wewangian tergantung pada niat.
Kalau tujuannya hanya untuk menyegarkan bau badan, boleh saja. Hal ini juga dijelaskan dalam Fikih Muslimah Praktis karya Hafidz Muftisany.
Hadits tersebut secara khusus menyebutkan penggunaan parfum untuk menarik perhatian pria. Artinya kalau tujuannya berbeda atau baik, boleh saja.*
BACA JUGA:French Avenue Spicy Amber, Parfum Cloning Niche dengan Harga Terjangkau
BACA JUGA:5 Rekomendasi Parfum Wanita Terbaik pada Musim Kemarau yang Beraroma Kelapa