Berdasarkan keterangan SAD (suku anak dalam) tersebut bahwa benda tersebut ditemukan di lokasi camp bekas peninggalan jaman Belanda di Pecah Kuali, Kecamatan Muara Kelingi.
Pada saat ditemukan benda tertanam didalam tanah sedalam kurang lebih dua meter.
Karena takut dan dikhawatirkan benda tersebut dapat meledak maka pemulung meminta, Danang untuk menyerahkan benda tersebut ke Polsek Megang Sakti.
Kapolsek menjelaskan, dengan adanya hal tersebut ditindak lanjuti, Kapolsek beserta personel Polsek Megang Sakti, dan Kasat Intelkam Polres Musi Rawas, AKP. Rudi Harrono, SH.
Selain itu Polsek megang sakit juga berkoordinasi dengan, AKP Antoni Pasiops Bataliyon B Pelopor (Petanang).
Setelah dicek di dokumen benda tersebut tercatat tidak terdapat pemicu ledakan.
Guna penelusaran lebih lanjut, benda tersebut diserahkan ke Mako Brimob Petanang Lubuklinggau untuk dilanjutkan ke unit Satbrimob Polda Sumsel.
Dari hasil keterangan dan pemeriksaan awal, diperkirakan benda tersebut merupakan kabel grounding anti petir.
Benda peninggalan perusahaan mencari minyak bumi dengan cara gelombang sesmix (alat eksplorisasi dan eksploitasi).