Ini Latar Belakang Hari Buruh yang Perlu Kamu Tahu

Rabu 01 May 2024 - 07:51 WIB
Reporter : Eko Wahyudi
Editor : Eko Wahyudi

BACA JUGA:Ini Hasil DLH Ogan Ilir Kelapangan, Terkait Pekerja Angkutan Sampah yang Dinilai Pilih-Pilih Angkut Sampah

Pertama kali dirayakan di Hindia Belanda pada 1 Mei 1918 oleh Serikat Buruh Kung Twang Hee.

Munculnya gerakan hari buruh di sini dimulai setelah Adolf Baars mengkritik harga sewa tanah yang terlalu murah bagi kaum buruh untuk dijadikan perkebunan. 

Selain itu, waktu kerja para buruh sangat lama dan mendapatkan upah yang tidak layak.

Pada masa kemerdekaan, munculnya gagasan Hari Buruh diajukan Kabinet Sjahrir yang mengusulkan 1 Mei sebagai Hari Buruh Internasional.

BACA JUGA:5 Pekerjaan Remote yang Paling Banyak Diminati di 2024, Bisa Dikerjakan dari Rumah Loh!

Lewat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1948, diatur bahwa setiap 1 Mei, buruh atau pekerja diberikan hak untuk tidak bekerja alias libur.

Pada perkembangannya Hari Buruh kemudian dilarang kembali pada era Orde Baru karena dianggap identik dengan paham komunisme. 

Lalu pada era reformasi, Hari Buruh dan hak-hak buruh mulai diakui hingga akhirnya, BJ Habibie melakukan ratifikasi Konvensi ILO Nomor 81 tentang kebebasan berserikat bagi buruh. 

Barulah pada 1 Mei 2013, Susilo Bambang Yudhoyono menetapkan 1 Mei sebagai hari libur nasional dan sejak itu setiap 1 Mei menjadi tanggal merah.

BACA JUGA:Ratusan Karyawan PDAM Way Komering OKU Timur Geruduk DisnakerTrans, Ini Alasannya

Sampai kini banyak pekerja atau buruh di Indonesia terus menuntut hak-haknya pada 1 Mei.

Seperti upah yang sering terlambat pembayarannya, jam kerja yang layak dan tidak berlebihan, upah yang sesuai dengan jam kerja, hak cuti hamil dan cuti haid, dan Tunjangan Hari Raya (THR) yang juga sering tidak utuh diberikan.

Meskipun perlahan pekerja Indonesia dan seluruh dunia kini bisa mendapatkan kenikmatan dan hak-hak mereka berkat perjuangan para buruh yang menuntut haknya setiap 1 Mei. 

Namun masih ada perusahaan yang belum memenuhi hak pekerjanya dengan baik.

BACA JUGA:Dewan Pengupahan Muratara Usulkan UMK di 2024, Jumlahnya Tinggi Dari Sumsel

Kategori :