https://palpres.bacakoran.co/

Dewan Pengupahan Muratara Usulkan UMK di 2024, Jumlahnya Tinggi Dari Sumsel

Dewan pengupahan memberikan rekomendasi kepada Bupati untuk diteruskan ke gubernur untuk mengusulkan UMK Muratara 2024 -Foto:Hengki Pransis/-palpres

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Upah Minum Kabupaten (UMK) 2024 di Musi Rawas Utara (Muratara), provinsi Sumsel di rekomendasikan Rp 3.564.933.

UMK direkomendasikan dewan Pengupahan Kabupaten Muratara bersama Disnakertrans.

Dewan pengupahan memberikan rekomendasi kepada Bupati untuk diteruskan ke gubernur bahwa UMK Muratara 2024 diusulkan sebesar Rp 3.564.933. 

UMK Muratara 2024 yang direkomendasikan tersebut memang sama nilainya dengan UMK Musi Rawas 2024 yang juga sebesar Rp 3.564.933.

BACA JUGA:Serunya Pakai Fazzio dan Grand Filano di Yamaha Classy Days Out, Rolling City Makin Asik

Bahkan lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan (Sumsel) tahun 2024 yang telah disahkan pada 21 November 2023 senilai Rp3.456.874.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Muratara, Hasan Basri, melalui Kabid Hubungan Industrial Sarat Kerja dan Jaminan Sosial, Fery Aprianto.

"Penghitungan sesuai rumusan dan mendengarkan pendapat anggota Dewan Pengupahan, akhirnya disepakati sebesar itu," kata Fery Aprianto.

UMK sifatnya merekomendasikan kepada Bupati agar di sampaikan Pemprov Sumsel.

BACA JUGA:Beauty Foward Instaperfect Ajarkan Tutorial Make Up ke Dharma Wanita Bea Cukai Kanwil DJBC Sumbagtim

"Iya kita sama dengan Musi Rawas, karena dari hasil rapat kemarin, Dewan Pengupahan juga mempertimbangkan ketentuan PP nomor 51," ujarnya.

UMK di di dasari ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan, pasal 34B huruf a.

Pasal tersebut berbunyi bahwa upah minimum bagi kabupaten/kota hasil pemekaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat (2) huruf c, untuk pertama kali berlaku upah minimum kabupaten induk.

Sementara Kabupaten Muratara merupakan Kabupaten hasil pemekaran dari Kabupaten Musi Rawas yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2013.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan