Caleg Di Muratara Ditenggat Tiga Hari Untuk Copoti Baliho, Jika Tidak Ini Yang Akan Dilakukan

Senin 06 Nov 2023 - 19:54 WIB
Reporter : Hengki
Editor : Dian Cahyani Fitri

BACA JUGA:Pecinta Bola Merapat, Telkomsel Hadirkan Paket Vidio dengan Kuota Nonton untuk Piala Dunia U-17

Kewenangan menertibkan APS maupun APK berupa spanduk dan Baliho ada pada Satpol-PP.

Sementara pihak Bawaslu melakukan pengawalan untuk memastikan bahwa APS maupun APK sudah dilepaskan, ditertibkan.

"Yang menegakkan aturan Satpol PP, Kami hanya memastikan bahwa APK dan APS sudah ditertibkan," ujarnya.

Ia menjelaskan, waktu yang diperbolehkan memasang APK maupun APS mulai berlaku di 28 Nopember 2023 mendatangkan.

BACA JUGA:Masa Depan Guido Rodriguez: Dua Raksasa, Manchester United dan Barcelona, Bersaing untuk Tandatangannya

"Selama 75 hari, lebih kurang dua bulan setengah. Silakan saja manfaatkan waktu tersebut," pungkasnya. *

 

Kategori :