MURATARA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kabupaten Muratara, provinsi Sumatera Selatan memberikan waktu tiga hari untuk menertibkan semua baliho.
Baliho para calon legislative (Caleg) dari semua tingkat, DPD, dan hingga baliho calon presiden (Capres).
Bawaslu memberikan waktu tiga hari telah di sepakati bersama dengan menandatangani nota kesepahaman di kantor Bawaslu.
Pada nota kesepahaman tersebut melibatkan Polres, Pemerintah daerah, Bawaslu dan semua Parpol sebagai peserta Pemilu.
BACA JUGA:6 Trik Menghindari Hipnotis, No 5 Jangan Anggap Sepele
Ketua Bawaslu Kabupaten Muratara Hairul Alamsyah melalui Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Farlin Addian.
Para peserta pemilu di berikan waktu selama tiga hari untuk menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosialisasi (APS) secara mandiri.
"Semua utusan Parpol, Polisi, Pemda dan kita sepakat menandatangani hal itu," katanya, Senin 6 November 2023.
Bawaslu memberikan tanda tanda yang dianggap melanggar aturan kepemiluan diantaranya Baliho ada foto yang bersangkutan, ada nomor urut, ada tulisan ajakan untuk memilih yang bersangkutan.
BACA JUGA:Peduli Kemanusiaan, Grab Indonesia dan OVO Berdonasi Rp3,5 Miliar untuk Korban Konflik Gaza
"Termasuk branding di mobil taksi maupun angkutan umum itu akan ditertibkan," tegasnya.
Penertiban Baliho berlaku di seluruh bagian wilayah Kabupaten Muratara di pinggir Jalinsum, maupun di dalam pendesaan.
Kemudian, penertiban
juga di lakukan di tempat tempat ibadah seperti masjid, gereja dan sebagainya di tempat pendidikan seperti sekolah dan fasilitas Pemerintahan.
"Tunggu waktunya, sekarang belum diperbolehkan dan ini aturannya ada," katanya.