OGAN ILIR, KORANPALPRES.COM – Seorang oknum kades yang bertugas di Ogan Ilir diduga sudah menghamili gadis berusia 24 tahun.
Perbuatan asusila oknum kades ini tentu saja melanggar norma sosial yang sudah seharusnya memberikan contoh baik kepada warganya.
Bahkan UU 3/2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU 6/2014 tentang Desa pasal 26 ayat 1F menyebut bahwa kepala desa harus mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat desa.
Tujuannya tiada lain agar terwujudnya ketentraman dan kenyaman berkehidupan di desa.
BACA JUGA:100 Persen Benar! Oknum Kades di Ogan Ilir Diduga Gauli Gadis 24 Tahun Hingga Hamil Siap Menikahi
BACA JUGA:Status Internasional Bandara SMB II Palembang Bisa Kembali Disandang, Asalkan…
Belum lagi masyarakat desa yang mayoritas dari suku Ogan memiliki agama Islam yang taat.
Hal ini dilihat dari hampir semua budaya serta adat istiadat di desa tersebut dipengaruhi budaya Islam dan melayu.
Wajar saja jika Forum Kades Ogan Ilir ikut menyayangkan jika perbuatan asusila yang dilakukan oknum kades tersebut benar adanya.
Sebab, Kabupaten Ogan Ilir dikenal banyak masyarakat luas sebagai Kota Santri yang berdiri beberapa pesantren yang memiliki sistem pengajaran agama yang sangat baik.
BACA JUGA:4 Parfum Vitalis Terbaik dengan Harga Terjangkau di Bawah Rp40 Ribuan, Hemat Banget!
BACA JUGA:5 Parfum Anna Sui Terbaik yang Wajib Kamu Coba, Membuatmu Tampil Memukau!
Ketua Forum Kades Ogan Ilir, Angga Arafat mengaku akan turun langsung untuk melakukan pembinaan terhadap oknum kepala desa tersebut.
Dari peristiwa ini, Angga mengaku pembinaan yang sudah dilakukan oleh kades di Ogan Ilir sudah gagal karena tidak mampu menjaga nilai agama dalam kehidupan bermasyarakat.
“Saya memang belum mendapat informasi oknum kepala desa hamili gadis, tapi kalu benar kita harus turun tangan untuk melakukan pembinaan,” jelasnya.