Sementara itu Kepala Dinas Sosial OKU Timur, Hanafi saat dikonfirmasi mengatakan, kalau mau pindah menjadi anggota KIS itu hak mutlak pihak BPJS dan memang harus melunasi hutang dulu.
“Kami hanya mendata saja masalah pindah KIS itu mutlak pihak BPJS,” katanya.
Sementara Kepala BPJS OKU Timur, Ernansyah saat dikonfirmasi terkait hal tersebut mengatakan, prosudur sesuai aturan Kementerian Sosial (Kemenses) yakni peserta yang tak mampu lagi membayar angsuran BPJS dan ingin pindah ke KIS agar mendaftar ulang di Dinsos OKU Timur.
“Silahkan datang ke Dinsos untuk daftar ulang kembali, nanti kalau sudah daftar ulang masalah piutang masih tercatat di BPJS,” cetusnya.
BACA JUGA:Reses Tahap I Tahun 2024 DPRD Sumsel Asal Dapil I, Masih Banyak Warga Miskin Belum Dapat KIS
Sementara RT setempat Sumsuri membenarkan, kalau Jubaidah warganya dan masih keluarganya.
“Memang Jubaidah masih keluarga saya dan memang lagi sakit, kemaren ia bilang mau mengurus KIS tapi susah prosudurnya ribet nga ada kejelasan.
Ia menambahankan, kalau kemaren dari aparat desa sudah didata untuk mendapatkan KIS.
“Namun sampai saat ini belum ada kejelasan gimana kabarnya pendatan tersebut belum ada kabar lagi. Ya kami berharap untuk bupati Enos bantu kami orang miskin ini jangan dipersulit untuk mengurua KIS karena sangat kami butuhkan,” pungkasnya. *