LAHAT, KORANPALRES.COM - Kapolres Lahat, AKBP God Parlasro S Sinaga SH SIK MH di wakili Wakapolres, Kompol Ishandi Saputra SH SIK MIK, menerima langsung tim Bidkum Polda Sumsel.
Yang pimpin langsung oleh Kaur Sunkum Bidkum Polda Sumsel, Kompol M Ihsan SS SH MH dan Team.
M Ihsan mengemukakan, maksud dan tujuan kedatangan tim tiada lain melaksanakan penyuluhan hukum ke jajaran Mapolres Lahat.
"Hal ini terkait Aspek Hukum Jaminan Fidusia, sehubungan dengan kegiatan Debt Collector saat ini sedang marak terjadi," sebutnya, Rabu 8 Mei 2024.
BACA JUGA:Ikuti Forum Belajar Bersama Secara Virtual, Ini Pembahasan Dilakukan Personel Biro SDM Polda Sumsel
Ia menambahkan, jaminan fidusia merupakan hak jaminan atas benda bergerak, baik berwujud sehubungan dengan hutang piutang antara debitur dan kreditur.
"Kedudukan Polri sebagai pengamanan Fidusia, menerbitkan Peraturan Kapolri No 8/2011, berlaku sejak 22 Juni 2011," sebut dia didampingi Wakapolres Lahat, Kompol Ishandi Saputra SH SIK MIK..
Dengan tujuan agar pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia terselenggara secara aman, tertib, lancar, dan dapat di pertanggung jawabkan.
Terkait dengan, sambungnya, pengamanan harus diajukan secara tertulis oleh penerima jaminan fidusia, atau kuasa hukumnya kepada kapolda maupun kapolres tempat eksekusi dilaksanakan.
BACA JUGA:Polda Sumsel Lepas Jamaah Hajinya, PJU Ini Melakukan pelepasan Secara Resmi
BACA JUGA:Dua Pemalak di Macan Lindungan Palembang Ditangkap
"Pastinya sosialisasi mengenai kasus debt collector, dapat dipahami oleh segenap jajaran Mapolres Lahat serta Kita Pagaralam," harap dia.
Giat penyuluhan hukum di Polres Lahat diikuti juga Mapolres Kota Pagaralam, peserta para Kasat, Kapolsek.
Kemudian juga ada para Kanit Reskrim Polres dan Polsek jajaran, serta Kasiwas dan Kasi Propam Polres.