Melalui pertimbangan untuk efektivitas, efisiensi dan akuntabilitas pengelolaan belanja hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), pada 27 Desember 2018.
Dalam APBD itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah menandatangani Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 123 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat Atas Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD.
Seperti dikemukakan dalam Pasal 6 ayat (5) Permendagri ini disebutkan, hibah kepada badan dan lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d diberikan kepada:
Yaitu badan dan lembaga yang bersifat nirlaba, sukarela dan sosial yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan; dan badan dan lembaga nirlaba, sukarela dan sosial yang telah memiliki surat keterangan terdaftar yang diterbitkan oleh Menteri, gubernur atau bupati/wali kota;
BACA JUGA:Tanah Hibah Sudah Ditanda Tangani Kinerja PA Martapura Harus Lebih Baik
Juga badan dan lembaga nirlaba, sukarela bersifat sosial kemasyarakatan berupa kelompok masyarakat/kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat, dan keberadaannya diakui oleh pemerintah pusat dan/atau Pemerintah Daerah melalui pengesahan atau penetapan dari pimpinan instansi vertikal atau kepala satuan kerja perangkat daerah terkait sesuai dengan kewenangannya;
Serta koperasi yang didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
Adapun Hibah kepada organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d diberikan kepada organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang berbadan hukum yayasan atau organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum perkumpulan, yang telah mendapatkan pengesahan badan hukum dari kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terkait hal itu, pada Pasal 7 ayat (2) disebutkan, hibah kepada organisasi kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6) diberikan dengan persyaratan paling sedikit: a. telah terdaftar pada kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia; b. berkedudukan dalam wilayah administrasi Pemerintah Daerah yang bersangkutan; dan c. memiliki sekretariat tetap di daerah yang bersangkutan.
BACA JUGA:Pj Bupati Apriyadi Hibahkan Lahan, Dukung Pembangunan Kantor Samsat Muba II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, bunyi Pasal II Permendagri Nomor 123 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Dirjen Hukum dan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana pada 11 Januari 2019.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar dilansir dari laman setkab.go.id mengungkapkan pihak-pihak yang mendapatkan Hibah dalam hal ini bagi badan.
Hibah kepada badan dan lembaga diberikan dengan persyaratan paling sedikit: memiliki kepengurusan di daerah domisili; memiliki keterangan domisili dari lurah/kepala desa setempat atau sebutan lainnya; dan berkedudukan dalam wilayah administrasi Pemerintah Daerah dan/atau badan dan lembaga yang berkedudukan di luar wilayah administrasi Pemerintah Daerah dalam rangka menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan Pemerintah Daerah pemberi Hibah, ungkap Bahtiar.
Adapun ada beberapa persyaratan hibah kepada organisasi kemasyarakatan yaitu paling sedikit: telah terdaftar pada kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia; berkedudukan dalam wilayah administrasi Pemerintah Daerah yang bersangkutan; dan memiliki sekretariat tetap di daerah yang bersangkutan.
BACA JUGA:Pj Sekda Dukung Percepatan Hibah Tanah untuk Polres Pagaralam
Bahtiar menjelaskan hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya.