PAGARALAM, KORANPALPRES.COM - Pj.Walikota Pagaralam H.Lusapta Yudha Kurnia meninjau dan memberikan arahan pada pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi.
Kegiatan tersebut berlangsung dan bertempat di Ruang Rapat Besemah II.
Sosialisasi dengan tema "Mengoptimalkan Peran PPID dalam Mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik" ini diselenggarakan oleh Diskominfo Kota Pagaralam dan diikuti oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Hal ini bertujuan agar satuan kerja mampu menyediakan, mengumpulkan, mendokumentasikan serta dapat menyampaikan informasi tentang kegiatan dan produk milik kerja secara akurat.
BACA JUGA:Wah! Keterbukaan Informasi Publik Ternyata Bisa Dukung Sektor Kamtibmas, Ini Penjelasannya
Dalam arahannya Pj.Walikota menekankan agar Pejabat pengelola informasi dan satuan kerja nantinya dapat lebih memahami peran dan tanggung jawabnya dalam pengelolaan informasi publik dan mampu menyampaikan bahan dan produk informasi secara cepat dan tepat.
Selain itu diharapkan seluruh peserta dapat mengikuti sosialisasi ini dengan penuh antusias dan menerapkan hasil sosialisasi di lingkungan kerja masing-masing.
Dengan demikian dapat memberikan dampak yang positif terhadap pelayanan publik di Kota Pagaralam pada khususnya.
Masih berkaitan dengan pelayanan dan informasi publik yang transparan, Pj Walikota Pagaralam diwakili Staf Ahli Bidang Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Agus Ahmad, membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi.
BACA JUGA:Setkab Pertahankan Predikat Informatif dalam Keterbukaan Informasi Publik
Sosialisasi ini diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Pagaralam dengan 50 peserta yang berasal dari unit pelayanan pengelolaan informasi publik OPD di lingkungan Pemkot Pagar Alam.
Sosialisasi dengan tema Mengoptimalkan Peran PPID dalam Mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik, kegiatan ini diikuti oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Hal tersebut punya tujuan agar satuan kerja mampu menyediakan, mengumpulkan, mendokumentasikan serta dapat menyampaikan informasi tentang kegiatan dan produk milik kerja secara akurat dan tidak menyesatkan.
Pejabat pengelola informasi dan satuan kerja mampu menyampaikan bahan dan produk informasi secara cepat dan terpat waktu.
BACA JUGA:Pj Wako Pimpin Rapat Persiapan penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik