Wah! Perampokan di PALI Terencana, Ini Penjelasan Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel

Rabu 08 Nov 2023 - 09:48 WIB
Reporter : Kurniawan
Editor : Kurniawan

"Selain mengamankan para tersangka, anggota kita turut mengamankan barang bukti berupa dua pucuk senjata api rakitan yang digunakan tersangka untuk melakukan perampokan," ungkapnya. 

Kemudian satu unit sepeda motor Yamaha Vega dan satu unit sepeda motor Honda BeAT street yang digunakan tersangka sebagai sarana untuk melakukan perampokan.

Serta satu unit sepeda motor honda verza yang dibeli oleh tersangka dari hasil perampokan. Selanjutnya dari keterangan tersangka Didin Sugianto alias Suwitno bahwa perhiasan hasil perampokan sudah diserahkan kepada tersangka Yudi Syaputra.

Hal itu karena untuk dilebur dan dijualkan. Kemudian anggota langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka Yudi Syaputra di rumahnya yang beralamat di Pariaman, Provinsi Sumatera Barat. 

BACA JUGA:Logistik Pemilu Sudah Diamankan di Gudang KPU, Polres Pagaralam Siapkan Personel Penjagaan

Dari tangan tersangka Yudi Syaputra di amankan barang bukti berupa sembilan keping emas yang sudah dilebur dan satu unit alat pelebur emas.

"Atas ulah, kita akan jerat para p tersangka dengan Pasal 365 KUHP Jo Pasal 480 KUHP Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tukasnya. 

Sementara itu, tersangka Sulian mengaku diajak dalam aksi perampokan toko emas tersebut. "Saya diajak untuk melakukan aksi perampokan itu, saya nekat ikut karena kebutuhan perekonomian," tandasnya.*

Kategori :