Palembang sebagai ibu kota yang memiliki latar belakang sejarah yang panjang (sejak masa Sriwijaya, Kerajaan dan Kesultanan Palembang, masa kolonial, masa Orde Lama meninggalkan banyak warisan budaya benda yang perlu ditetapkan sebagai cagar budaya.
BACA JUGA:Bikin Wanita Klepek Klepek, Ini Deretan Parfum Pria yang Wanginya Disukai Wanita!
BACA JUGA:7 Brand Denim Luar Negeri Paling Terkenal dan Awet, Rugi Banget Kalau Gak Punya Koleksinya
Setidaknya, menurut data Dinas Kebudayaan (Disbud) Palembang (2021), ada sekitar 209 bangunan yang terdaftar sebagai ODCB.
Sebanyak 164 di antaranya telah diverifikasi, namun hanya satu yang disertifikasi menjadi Cagar Budaya, yaitu Pasar Cinde yang setelahnya buru-buru dihancurkan atas napsu ambisius pihak pengusaha dan penguasa Sumsel waktu itu.
Dalam konteks regulasi, sebenarnya cagar budaya di Palembang sudah cukup kuat, selain UU No 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, khusus Palembang telah ada pula Perda Kota Palembang Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 11 Tahun 2020.
Atas dasar itu, dibentuk pula TACB kota Palembang.
BACA JUGA:6 Rekomendasi Parfum Laundry yang Wanginya Semerbak, Baju Auto Harum Bebas Bau Apek
BACA JUGA:6 Rekomendasi Parfum Supermarket di Bawah Rp 100.000 Favorit Tasya Farasya, Wanginya Mewah!
Namun sepertinya, paradigma dan kemauan politik (political will) pembuat keputusan masih jauh dari harapan.
Perda dibuat kemudian tidak dipatuhi.
TACB dibentuk namun kemudian dibiarkan berjalan seadanya.
Apakah memang TACB ini dibentuk hanya untuk penghias legitimasi seolah-olah Pemkot Peduli pada cagar budaya?
BACA JUGA:6 Rekomendasi Jam Tangan Merek Garmin, Cocok untuk Lari, Gym dan Naik Gunung!
BACA JUGA:Peserta Lomba Siap Meramaikan Danrem Gapo Shooting Open Championship 2024
Tahun lalu, Aliansi Masyarakat Peduli Cagar Budaya (AMPCB) telah melakukan gerakan peduli cagar budaya dengan isu “Palembang Darurat Cagar Budaya”.