Ada 2 ODCB yang diadvokasi oleh AMPCB ketka itu, yakni: Gedung Eks-Balai Pertemuan/KBTR dan Makam Pangeran Kramojayo (Perdana Menteri pasca Kesultanan Palembang Darussalam).
Gedung Balai Pertemuan ini, sejak diserahkan oleh pihak ketiga pada tahun 2019 ke Pemkot menjadi terbengkalai dan rusak berat.
Bersyukur di akhir tahun lalu telah diperbaiki sekitar 80 persen sehingga dapat dimanfaatkan oleh para pegiatan seni.
BACA JUGA:Rekomendasi 5 Jam Tangan Pilot, Salah Satunya Ada sejak Peninggalan Perang Dunia Pertama
Tentu masih diharapkan agar Pemkot dapat melakukan perbaikan secara penuh sehingga dapat lebih refresentatif dan layak sebagai Gedung Kesenian.
Makam Pangeran Kramoyo diduga telah dirusak oleh Acit Chandra sebagai orang yang mengklaim telah membeli lahan tersebut.
Dengan berbagai argumentasi yang logic, AMPCB berhasil mendesak Walikota agar gedung eks-Balai Pertemuan/KBTR dimanfaatkan sebagai Gedung Kesenian Palembang.
Namun untuk Makam Kramojayo masih terkendala oleh kronologis kematian Pangeran Kramojayo.
BACA JUGA:Tanpa Kenal Lelah, Prajurit Kodim Sarko Terus Bantu Warga Bersihkan Tanah dan Lumpur
BACA JUGA:Korem Gamas, Bersinergi dan Berkolaborasi Mengantisipasi Dampak Perubahan Iklim
Secara formil, masih membutuhkan informasi dan kajian khusus yang lebih dalam agar dapat diyakini bahwa Pangeran Kramojayo yang juga menantu SMB II memang dimakamkan di lahan itu.
Dari 2 ODCB yang diadvokasi tersebut, diharapkan TACB dapat segera melakukan kajian kelayakan agar segera direkomendasikan untuk ditetapkan sebagai Cagar Budaya.
Sebelum ditetapkan maka belum dapat disebut sebagai Cagar Budaya.
Jadi, secara hukum sebenarnya belum ada yang dapat disebut Cagar Budaya di Palembang.
BACA JUGA:Terkesan Mewah, Inilah 7 Parfum Vanilla Terbaik dan Tahan Lama, Wajib Punya