Artikel ini ditulis oleh Vebri Al Lintani selaku Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Cagar Budaya dengan judul “APA KABAR TACB KOTA PALEMBANG”.
Akhir tahun 2023, Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Palembang periode 2023-2027 merekomendasikan 3 Objek yang Diduga Cagar Budaya (ODCB) yaitu Gedung Ledeng (Kantor Walikota Palembang).
Lalu Gedung Kejaksaan Pertama Palembang di Jalan Telaga, kawasan Kambang Iwak Kecik dan Museum Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II agar ditetapkan oleh Walikota menjadi Cagar Budaya.
Namun hingga 4 bulan lebih, belum ada informasi bahwa ketiga ODCB tersebut telah ditetapkan.
BACA JUGA:Kantor Wali Kota Palembang Berpotensi Menjadi Cagar Budaya Nasional, Ini Kata TACB
BACA JUGA:Bukan Ampera Apalagi Masjid Agung, Ternyata Bangunan Ini Ditetapkan Cagar Budaya Palembang
Padahal, menurut pasal 33 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, penetapan status Cagar Budaya dilakukan paling lama 30 hari setelah direkomendasikan oleh TACB.
Entah dimana letak kemacetannya, apakah 3 ODCB yang rekomendasi tersebut memang belum diusulkan atau sudah diusulkan tapi Pj Walikota lamban menandatangani penetapan?
Hasil kinerja TACB Kota Palembang periode sekarang ini relatif lebih lumayan baik dibandingkan dengan TACB sebelumnya (yang selama 3 tahun) tidak menghasilkan apa-apa atau nol hasil.
Namun seharusnya, TACB yang baru ini bisa bekerja lebih baik lagi.
BACA JUGA:7 Dorongan Sahabat Cagar Budaya kepada Stakeholders di Sumsel, Status Ampera Belum Cagar Budaya Loh!
Setidaknya, selama 5 bulan terakhir ini ada lagi yang kegiatan yang dilakukan sehingga dapat mendorong penetapan dan juga tambahan rekomendasi.
Entah apa pula hambatannya sehingga TACB menjadi tidak maksimal menjalankan tugas dan fungsinya, malas, kurang komitmen atau mungkin karena kurang anggaran dan dukungan dari Pemkot Palembang dalam hal ini Dinas Kebudayaan sebagai mitra kerja TACB?
PR TACB masih sangat banyak.