PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK melakukan peninjauan ke UPPKB Kertapati Palembang, dalam hal pengawasan muatan, dimensi, dan regulasi hukum truk atau kendaraan angkutan barang, Rabu 15 Mei 2024.
Irjen Pol Wibowo menuturkan, bahwa dari pantuaun yang dilakukan didapatkan bahwa ada beberapa perusahaan ekspedisi yang memuat barang secara berlebihan, yang beraksi menambah risiko kecelakaan di jalan raya.
Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah telah membangun UPPKB yang bertugas mengawasi dan menindak kendaraan over dimensi dan over load (ODOL).
"Di Provinsi kita ini, terdapat tiga UPPKB tercanggih di Indonesia, dilengkapi dengan teknologi Weight in Motion (WIM) dan kamera lidar," ujarnya.
BACA JUGA:Lembaga Indikator Politik Indonesia Menilai Kinerja Polantas Sebesar 86,5 Persen Membantu Arus Mudik
BACA JUGA:Melalui Zoom Meeting, Biro SDM Polda Sumsel Melaksanakan Kegiatan Forum Belajar Bersama
Teknologi ini mampu menimbang berat kendaraan saat melintas di jalan raya dan mengukur dimensi kendaraan.
Sehingga dapat diketahui apakah kendaraan tersebut melebihi batas dimensi yang diizinkan. Namun, dari sekitar 122.000 truk yang melintas di UPPKB Kertapati setiap bulan.
Hanya 150 kendaraan yang masuk untuk ditimbang, atau kurang dari 4 persen dari seluruh kendaraan yang melintas.
Hal ini menunjukkan bahwa pengawasan terhadap kendaraan ODOL masih belum optimal. Apalagi produksi komoditas ekonomi.
BACA JUGA:Dirintelkam Polda Sumsel Mendatangi Kediaman Almarhumah Iptu Yuni, Begini Keterangannya
BACA JUGA:Kapolda Sumsel Memimpin Taklimat Awal Audit Kinerja Itwasda Tahap I, Ini Aspeknya
Yang terus meningkat berdampak pada bertambahnya aktivitas pengangkutan barang menggunakan truk.
Namun, demi efisiensi biaya angkut, banyak perusahaan ekspedisi yang mengangkut berbagai komoditas tersebut dengan kendaraan yang ODOL.
"Yang melebihi batas aman yang ditentukan. Fenomena ini tidak hanya berbahaya bagi keselamatan berkendara, tetapi juga menyebabkan kerusakan jalan," ucapnya Kapolda Sumsel.