Berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 26 Tahun 2019 tentang Angkutan Barang, truk sebenarnya dilarang melintas di dalam kota sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Aturan tersebut melarang truk atau kendaraan barang melintas di dalam kota Palembang antara pukul 06.00-21.00 WIB, sementara waktu yang diizinkan adalah antara pukul 21.00-06.00 WIB.
Namun, terdapat pengecualian untuk truk angkutan barang seperti kontainer industri yang hanya diizinkan melintasi beberapa jalur tertentu seperti Jalan Noerdin Pandji, Jalan MP Mangkunegara, Simpang Patal, dan Pelabuhan Boom Baru, dan sebaliknya.
Namun demikian, truk ODOL masih sering terlihat melintas pada jam-jam terlarang ketika aktivitas masyarakat padat, yang meningkatkan risiko kecelakaan.
Terkait dengan masalah ini, Pj Wali Kota Palembang, Drs. H Ratu Dewa MSi, menyatakan bahwa pihaknya telah meminta kepada Dinas Perhubungan untuk menegakkan aturan sesuai dengan regulasi yang ada dan berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Kepolisian.
"Kita minta tindak tegas terkait maraknya truk ODOL yang bebas berkeliaran di ruas jalan kota Palembang," tegas Ratu Dewa.
Dewa juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota Palembang telah beberapa kali memberikan surat peringatan kepada pihak angkutan terkait pelanggaran tersebut.
Dalam waktu dekat, Dewa telah meminta kepada Dinas Perhubungan untuk mengadakan rapat dan memberikan teguran jika terjadi pelanggaran terhadap aturan Perwali yang berlaku.
BACA JUGA:Tugas Mulia ini Dilakukan Petugas Satlantas Polres Lahat Terhadap Supir Truk, Kira-kira Apa Ya
Mengenai kemungkinan revisi terhadap Perwali terkait dengan jam operasional truk dan jam larangan melintas, Dewa menyatakan bahwa hal tersebut memerlukan evaluasi terlebih dahulu terkait rekayasa lalu lintas yang ada.
Hal ini akan melibatkan forum diskusi antara pemerintah kota, provinsi, pengelola angkutan barang, dan pemerintah pusat.