Ini Kriteria Badal Haji untuk Jemaah Calon Haji (JCH) yang Wafat

Senin 20 May 2024 - 20:05 WIB
Reporter : Eko Wahyudi
Editor : Eko Wahyudi

Ia menambahkan, karena meninggal saat berada di embarkasi, almarhumah akan mendapatkan haknya sebagai jemaah haji, yakni akan dibadalhajikan dan mendapat asuransi.

"Almarhumah akan dibadalhajikan. Ini bagian dari program pemerintah," tegas Armet.

Diketahui dari laman kemenag.go.id, Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi menyiapkan program badal haji di setiap operasional penyelenggaraan ibadah haji.

Laman tersebut menjelaskan program ini menjadi bagian dari layanan yang disiapkan bagi jemaah yang memenuhi kriteria.

BACA JUGA:54 Ribu Jemaah Haji Indonesia Sudah Berada di Madinah, Begini Prosedur Saat Keluar dari Bandara

Masih dilansir dari laman yang sama, Kepala Biro Humas, Data dan Informasi Kementerian Agama Akhmad Fauzin menjelaskan, ada tiga kelompok jemaah yang bisa dibadalhajikan.

"Pertama, jemaah yang wafat di asrama haji Embarkasi atau Embarkasi Antara, saat dalam perjalanan keberangkatan ke Arab Saudi, atau di Arab Saudi sebelum wukuf di Arafah," kata dia dalam keterangan persnya di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Selasa (14/5/2024) lalu.

Lalu yang kedua, katanya, jemaah yang sakit dan tidak dapat disafariwukufkan.

Kemudian ketiga, jika ada jemaah yang mengalami gangguan jiwa.

BACA JUGA:Bukan Sekadar Modis! Memakai Pakaian Bagus di Hari Lebaran Haji Bisa Setara dengan Jihad? Ini Penjelasan UAH

Fauzin juga menjelaskan, pelaksanaan badal haji itu melalui sejumlah tahapan.

Yang pertama, pendataan jemaah wafat sampai dengan 9 Zulhijjah jam 11.00 waktu Arab Saudi (WAS).

Yang kedua, penyiapan petugas badal haji di Kantor Daker Makkah. Lalu ketiga, petugas badal haji diberangkatkan ke Arafah pada pukul 11.00 WAS pada 9 Zulhijjah.

“Kemudian keempat, petugas badal haji melaksanakan wukuf dan dilanjutkan rangkaian ibadah haji yang bersifat rukun dan wajib, sampai dengan seluruh rangkaiannya selesai dan diakhiri dengan bercukur sebagai tanda tahallul,” jelas Fauzin.

BACA JUGA:6 Tradisi Unik Lebaran Haji 2024 di Berbagai Daerah Indonesia, yang Lain Mana Punya!

Tahapan berikutnya, kata Fauzin, petugas badal haji menandatangani surat pernyataan telah selesai melaksanakan tugas badal haji. Setelah itu PPIH Arab Saudi menerbitkan sertifikat badal haji.

Kategori :