PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Mengaku-ngaku sebagai anak seorang polisi, Ucok alias Sairi (20) harus mendekam dibalik penjara, setelah ditangkap anggota Satreskrim Polrestabes Palembang.
Warga Jalan OPI, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring Palembang ini menjadi salah satu pelaku penganiayaan terhadap seorang mahasiswa Bernama Surya Saputra (20).
Tersangka hanya bisa pasrah dan langsung digiring oleh anggota Satreskrim Polrestabes Palembang, Rabu 22 Mei 2024 lalu.
Tersangka Ucok mengatakan,bahwa peristiwa penganiayaan yang terjadi korban sedang melintasi lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP).
BACA JUGA:WASPADA! Warga Ogan Ilir Hilang Uang Rp 105 Juta dengan Sekejap
BACA JUGA:Innalillahi, Seorang Pria Paruh Baya di Palembang Jadi Korban Keganasan Truk Tangki
"Lokasi TKP ini di Jalan H Gub Bastari, tepatnya di Dekranasda Jakabaring Palembang. Saat itu saya dan teman-teman sedang melakukan balap liar," ujarnya, Kamis 23 Mei 2024.
Saat melintasi TKP, korban ini menunjukkan jari tengahnya sambil mengucapkan kata-kata tolol, kemudian korban menghampiri tersangka dan teman-temannya.
"Saya sempat berbincang dengan korban yang sedang marah dengan bilang kalau saya anak seorang polisi," terang tersangka.
Namun saat itu korban sangat ngotot yang membuat ia dan teman-temanya menjadi emosi hingga terjadilah aksi pengeroyokan terhadap korban ini.
BACA JUGA:Satreskrim Polres Lahat Berhasil Menangkap Tersangka Pencurian Dengan Pemberatan
BACA JUGA:Menghilang 1,5 Bulan, Pembunuh Sadis di Ogan Ilir Ditangkap
Saat itu, kata tersangka ia bersama temannya yang masih DPO. "Bukan saya yang memuai memukul korban tapi teman saya yang masih DPO, saya cuma ikut-ikut saja," terangnya.
Setelah aksi tersebut, korban pun langsung kabur hingga berujung dilaporkannya kejadian tersebut ke pihak berwajib.
Sementara itu, Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan, anggota Satreskrim Polrestabes Palembang menangkap tersangka sedang nongkrong di Kawasan OPI.