"Anggota kita berhasil menangkap tersangka ini saat sedang nongkrong di Kawasan OPI Jakabaring Palembang," jelas Kapolrestabes Palembang.
BACA JUGA:Bikin Geger! Penjualan Mainan Ditemukan Meninggal Dunia di Bawah Jembatan Lambidaro
BACA JUGA:Pria Bertopeng Kenakan CD Beraksi di Palembang Membawa Kabur Motor dan Ponsel
Tersangka sendiri ditangkap atas laporan korban dan tertangkap tiga hari setelah peristiwa yang terjadi di Jalan H Gub Bastari, tepatnya di Dekranasda Jakabaring Palembang.
Untuk saat ini masih ada dua pelaku lagi yang masih dalam pengejaran anggotanya dalam kasus penganiayaan yang terjadi terhadap korban.
"Untuk dua pelaku lainnya telah kita kantongi identitasnya, sehingga saat ini masih dalam pengejaran anggota kita di lapangan," ungkapnya.
Atas ulahnya tersangka terancam pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.
"Tersangka harus menghabiskan waktunya selama 5 tahun di dalam penjara atas ulahnya tersebut," tandasnya.
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com".