LAHAT, KORANPALPRES.COM -Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak sudah didepan mata, tak terkecuali di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dan Kabupaten Lahat.
Bahkan, tahapan Pilkada sudah berjalan, yang mana telah masuk atau sedang dilakukan rekrutmen Penyelenggara tingkat kecamatan hingga kelurahan.
Hanya saja, Forum Eks Badan AdHoc Peduli Pilkada Lahat menilai ada kejanggalan dalam proses rekrutmen yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lahat.
Perwakilan dari Forum Eks Badan AdHoc, Febriansyah mengungkapkan, pemberitaan mengenai adanya mobilisasi warga dari Kabupaten Empat Lawang ke Kabupaten Lahat yang dilakukan secara sistematis dan kolektif untuk menjadi anggota badan Ad Hoc Pilkada mulai dari tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan hingga penyelenggara tingkat kelurahan baik PPS dan PKD benar adanya.
BACA JUGA:Dukung Program Pendidikan Nasional, Pemkab Lahat Alokasikan 20 Persen untuk Dunia Pendidikan
"Ternyata terbukti benar adanya. Hal itu dapat kita lihat dari data perpindahan warga yang mencurigakan di rentang bulan Februari hingga April 2024,
nama-nama tersebut terbukti mendaftar dan mengikuti proses seleksi mulai dari seleksi administrasi, tertulis, wawancara sampai saat penetepan kelulusan.
Nama-nama itulah yang kemudian lulus sebagai anggota PPK sesuai dengan pengumuman KPU Lahat, nomor 264/PP.04.2-Pu/1604/2024," katanya dihadapan Ketua DPRD Kabupaten Lahat, Fitrizal Homizi ST dan Wakil Ketua 2, Sri Marhaeni Wulansih SH, melakukan audiensi diruang kerja Ketua DPRD Lahat, Rabu 23 Mei 2024.
Tidak sampai disitu, lanjut Febriansyah, diantara nama-nama yang telah diumumkan oleh KPU Lahat sebagai anggota PPK terpilih tersebut.
BACA JUGA:Wow, Pasangan Lahat Berlian Raih Golden Tiket dari DPC Partai Demokrat
Ternyata terbukti benar bahwa yang bersangkutan memiliki hubungan, bahkan menjadi bagian dari tim salah satu bakal calon kepala daerah Lahat.
"Dapat dibuktikan dengan foto, video, jejak digital pada laman media sosial dan lainnya," jelas mantan PPK Kecamatan Lahat itu.
Ditambahkan, Syahdami Perwakilan Forum Panwascam Lahat, pada proses pembentukan Panwaslu Kecamatan Pilkada 2024, bahwasanya Legalitas SK pemberhentian ketua pokja Pembentukan Panwascam Pilkada Lahat 2024,