MUSI RAWAS,KORANPALPRES.COM – Kepergok mencuri buah sawit Heriyansyah alias Boy (34), terpaksa harus merasakan dinginnya hidup di balik jeruji besi.
Herdiyansyah diamankan oleh Tim "Landak" Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura) lantaran mencuri buah sawit di Divisi IV Blok 15C19, PT. AKL, Desa Kebur, Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut (TPK), Kabupaten Mura, sekitar pukul 09.15 WIB, Jumat 24 Mei 2024.
Tersangka diketahui warga asal Dusun III, Desa Kebur, Kecamatan TPK, Kabupaten Musi Rawas.
Tersangka ditangkap petugas keamanan dan personel lantaran tertangkap tangan mencuri buah sawit milik PT AKL, di Desa Kebur, Kecamatan TPK, sekitar pukul 09.00 WIB.
BACA JUGA:Pagar Makan Tanaman, Pemuda Asal Musi Rawas Gasak HP Teman Sendiri, Ternyata Ini Motifnya!
BACA JUGA:Nekat Curi Kursi Taman, 2 Tersangka di Musi Rawas Diringkus Polisi, Ini Modusnya
Dalam waktu kurang dari satu minggu Polres Musi Rawas sudah mengamankan beberapa tersangka kasus pencurian.
Semua itu dilakukan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan dalam rangka Operasi Sikat Musi I 2024, diwilayah Polda Sumatera Selatan.
Penangkapan tersangka Herdiyansyah ini dibenarkan oleh Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP Herman Junaidi SH didampingi Kasi Humas, AKP Herdiansyah, saat dikonfirmasi, Sabtu 25 Mei 2024.
"Benar kami melakukan penahanan terhadap, Heriyansyah alias Boy, kami tahan karena terlibat dalam perkara curat pasal 363 KUHP," kata Kasat Reskrim.
BACA JUGA:Nekat Curi Mesin Air Tetangga, Sugiono Diringkus Polisi, 2 Rekannya Masih Buron
BACA JUGA:Satreskrim Polres Lahat Berhasil Menangkap Tersangka Pencurian Dengan Pemberatan
Kejadian pencurian tersebut terjadi, bermula sekitar pukul 06.30 WIB, saat pelaku mengantar istrinya yang bekerja di Divisi IV PT. AKL, di Desa Kebur.
Setelah mengantar istrinya dan saat dalam perjalanan pulang ke rumah, pelaku berhenti dan mengambil dodos yang sudah disembunyikan di sebuah tempat penyimpanan.
Pada saat mencuri buah sawit dengan cara memanennya sendiri, pelaku melihat sudah ada, FD, yang lebih dulu memanen buah kelapa sawit.
Secara bersama-sama, pelaku dan FD, memanen buah kelapa sawit di lahan tersebut.
BACA JUGA:Polsek Indralaya Amankan Pencuri Kabel PT HKi, Ini Pelakunya
BACA JUGA:Pengen Beli I-Phone, Seorang Pemuda Desa di OKU Timur Nekat Bongkar Warung Curi Uang Rp 40 Juta
Selanjutnya, sekitar pukul 09.15 WIB, pelaku mengangkut buah kelapa sawit yang sudah dipanen menggunakan kendaraan sepeda motor sebanyak dua karung berondolan buah kelapa sawit.
Lalu, ketika pelaku berjalan sekitar 50 meter tiba-tiba datang Security PT. AKL, dan langsung mengamankan pelaku sedangkan FD melarikan diri.
Pelaku dan barang bukti (BB), dibawa ke Polres Musi Rawas untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Saat diintrogasi, tersangka mengakui bahwa memang benar telah melakukan pencurian buah kelapa sawit di Divisi IV Blok 15C19, PT. AKL, Desa Kebur, Kecamatan TPK, Kabupaten Musi Rawas.
BACA JUGA:Pencurian Minyak PT Medco Energi Tertangkap, Ini Tampangnya
BACA JUGA:Terekam CCTV Saat Curi Uang di Meja Kasir Laundry, Pelaku EA Diringkus Polisi
Akibat kejadian tersebut PT. AKL, mengalami kerugian sebanyak 136 janjang buah kelapa sawit senilai Rp4.569.600.
"Selain tersangka, kami juga menyita BB diantaranya, 136 janjang buah kelapa sawit senilai Rp4.569.600, dua karung berondolan buah kelapa sawit, satu unit sepeda motor dan satu buah dodos," tutup Kasat reskrim.