Nekat Curi Kursi Taman, 2 Tersangka di Musi Rawas Diringkus Polisi, Ini Modusnya

Dua pelaku pencurian kursi taman saat diamankan Polisi--

MUSI RAWAS,KORANPALPRES.COM – Entah setan apa yang merasuki dua tersangka Rekiyansyah alias Reki (28) dan Randa (25) yang nekat mencuri kursi Besi Taman Beregam Milik Pemda Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan.

Kedua orang tersebut harus mempertanggung jawabkan perbuatannya setelah diamankan oleh Tim 1 Operasi Sikat Musi Polres Musi Rawas.

Diketahui kedua tersangka merupakan warga Kelurahan Pasar Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas.

Mereka nekat melakukan pencurian kursi taman ini lantaran tidak dapat menahan hasrat ingin mengkonsumsi narkotika jenis sabu.

BACA JUGA:Satreskrim Polres Lahat Berhasil Menangkap Tersangka Pencurian Dengan Pemberatan

BACA JUGA:Pencurian Minyak PT Medco Energi Tertangkap, Ini Tampangnya

Selain itu kedua tersangka inipun diduga hendak bermain judi slot dengan hasil uang penjualan kursi milik Pemkab Musi Rawas itu.

Dari kedua tersangka mengakui bahwa kursi besi yang diambil berlokasi di Taman Beregam tepatnya di depan Gedung Dekranasda Mura.

Kedua tersangka ditangkap dipinggir Jalan Lintas Sumatera, tepatnya didepan Gedung Dekranasda, Desa Muara Beliti Baru, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas sekitar pukul 18.15 WIB, Senin 20 mei 2024.

Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH didampingi Kasi Humas, AKP Herdiansyah membenarkan penangkapan dua tersangka tersebut.

BACA JUGA:Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Ponsel di OKU Timur, Begini Tampangnya

BACA JUGA:Pelaku Pencurian 3 Sepada Motor Dalam Semalam Memiliki Ilmu Pembungkam, Benarkah?

"Dalam rangka, Operasi Sikat I Musi 2024, Polres Musi Rawas, berhasil meringkus tersangka 363 pelaku curat, atas nama, Rekiyansyah alias Reki dan Randa, keduanya warga Kelurahan Pasar Muara Beliti,"ucapnya.

Saat ditangkap kedua tersangka diketahui hendak melakukan aksinya, dipinggir Jalan Lintas Sumatera, tepatnya didepan Gedung Dekranasda.

"Kedua tersangka ditangkap lantaran, nekat mencuri kursi besi Taman Beregam di depan Gedung Dekranasda Mura,"Lanjutnya.

Sedikitnya, ada tiga buah kursi besi warna kuning dan dua buah kursi warna hitam panjang milik Pemkab Musi Rawas yang hilang.

BACA JUGA:Polisi Ringkus Tersangka Pencurian 6.000 Liter Minyak Pertamina, Begini Penjelasan Kapolsek Tungkal Jaya

BACA JUGA:Bikin Deg-degan! Bupati Muratara, Devi Suhartoni Kumpulkan Kades se-Musi Rawas Utara? Ternyata Ini Alasannya!

Penangkapan tersangka bermula dari laporan korban berinisial, MOK (35), seorang ASN di Dinas PU Cipta Karya Kabupaten Musi Rawas yang melaporkan hilangnya kursi taman Beregam.

"Akibat kejadian tersebut Pemkab Musi Rawas, mengalami kerugian lebih kurang Rp.15.000.000 dan melaporkan kejadian ke Polsek Muara Beliti untuk ditindaklanjuti,"jelasnya

Dari laporan itu Tim 1 Ops Sikat Musi I Tahun 2024 Polres Musi Rawas di perintahkan untuk melakukan penyelidikan perkara tersebut.

Berdasarkan keterangan saksi dan petunjuk yang didapat dengan telah dilakukan gelar perkara awal.

BACA JUGA:CATAT! Ini Jadwal Lengkap Tabligh Akbar Ustaz Abdul Somad di Musi Rawas, Rugi Kalau Terlewat

BACA JUGA:Cerita Warga Musi Rawas Utara yang Bertahan Tanpa Jembatan di Desa Rantau Telang dan Tanjung Agung

Setelah didapat bukti yang cukup, dilakukan penyelidikan dan pendalaman mengarah kepada dua pelaku Rekiyansyah alias Reki dan Randa.

Tim melakukan pengintaian hingga berhasil menangkap kedua tersangka, dari keterangan tersangka keduanya mengakui telah melakukan pencurian dua buah kursi besi taman.

tersangka melakukan aksinya dengan cara menendang kursi besi, lalu mengangkut kursi besi dengan menggunakan mobil angkot kuning milik tersangka, Reki.

Kedua tersangka menjual hasil curiannya kepada Orang tidak dikenal (OTD) oleh kedua tersangka barang itu dijual di Desa Pedang Kecamatan Muara Beliti, seharga Rp.1.800.000.

BACA JUGA:Perdagangan di Dermaga Muara Rupit! 4 Peristiwa yang Paling Banyak Terjadi di Musi Rawas Utara, Apa Saja?

BACA JUGA:Kebakaran di Musi Rawas Utara Hanguskan Rumah Warga, Tidak Ada Korban Jiwa, Tapi...

Dan, hasil kejahatan digunakan kedua tersangka, digunakan untuk judi slot dan mengkonsumsi narkoba jenis sabu dan sisanya dibagi rata.

Setelah mengamankan kedua tersangka, tim menelusuri beberapa barang bukti guna proses pembuktian pidana.

Selain tersangka Polres Musi Rawas berhasil menyita barang bukti (BB) diantaranya satu unit Mobil Angkot Warna Kuning, satu kaos milik tersangka Reki, satu kaos dan topi milik tersangka Randa, nota penjualan, satu unit HP merk milik tersangka Reki dan lima potongan kayu dan besi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan