Tindak Tegas! Ini Cara Tepat Polres Prabumulih Terhadap Kendaraan Odol

Minggu 26 May 2024 - 14:15 WIB
Reporter : Kurniawan
Editor : Kurniawan

“Penertiban ini, akan secara rutin kita lakukan guna memberikan imbauan kepada para sopir kendaraan bersumbu 3 atau lebih, tidak boleh melintas hingga H+5 lebaran sesuai ketentuan dan aturan,” akunya.

Jika tetap membandel, tegaskan akan melakukan penindakan tegas kepada sopir dan kendaraan. “Kita berkolaborasi bersama Satlantas Polres Prabumulih melakukan penilangan dan pengandangan guna memberikan efek jera,” tutupnya.

Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com".

Kategori :