"Benar kita bersama Dishub melakukan penertiban terhadap kendaraan bersumbu tiga yang melintasi wilayah hukum kita," ujar Kasat Lantas Polres Prabumulih.
BACA JUGA:Patroli! Langkah Jitu Polsek Penukal Abab Dalam Mencegah Sifat Buruk Dari Faktor Ekonomi
BACA JUGA:Tekan Angka Kejahatan, Polda Sumsel Ambil Langkah Mengejutkan
Penertiban ini sesuai dengan SKB 3 menteri hingga bahkan juga sesuai dengan keputusan Gubernur Sumsel mengenai larangan angkutan bersumbu tiga atau lebih melintas H-5 hingga H+5 dalam rangka lebaran Idul Fitri.
Kasat Lantas Polres Prabumulih menuturkan, bila penyekatan yang dilakukan tidak lain untuk memberikan prioritas kepada pemudik.
"Upaya yang kita lakukan dengan melakukan penertiban terhadap mobil barang dengan sumbu 3 yang digunakan untuk melakukan pengangkutan hasil galian (tanah, pasir, batu), hasil tambang dan bahan bangunan,” jelasnya.
Untuk itu, katanya pihaknya melakukan sosialisasi terhadap sopir bersumbu tiga atau lebih mengenai SKB 3 menteri tentang larangan melintas selama lebaran.
BACA JUGA:Wow! Masjid di Palembang Ini Dibangun Oleh Seorang Anggota Polri
Bahkan pihaknya masih menemukan adanya kendaraan bersumbu tiga atau lebih yang melintasi Jalan Lingkar Prabumulih.
"Memang kita masih menemukan adanya kendaraan bersumbu tiga atau lebih melintas, tapi itu mereka hanya melakukan pengisian BBM saja," ungkapnya.
Setelah melakukan pengisian BBM, lanjut Kasat Lantas Polres Prabumulih mengatakan, mereka kembali lagi ke Yard di wilayah hukum Polres Prabumulih.
Jika masih ada yang membandel, Polres Prabumulih melalui Satlantasnya tidak segan-segan melakukan penilangan dan juga pengandangan.
BACA JUGA:Polri Kembali Dapatkan Apresiasi, Kali Ini Datang dari Sosok Luar Biasa Mengagumkan
BACA JUGA:Tes CAT Akademik Bahasa Inggris Penerimaan Bintara Polri Digelar, Ini Lokasinya
Sementara itu, Plt Kadishub Prabumulih, Syamsul Feri SE M Si mengatakan, bahwa penyekatan yang dilakukan tidak lain sebagai bagian dari upaya mengantisipasi terjadinya kepadatan arus lalu lintas hingga terjadinya kemacetan pada arus balik lebaran.