Anggota PPS Diminta Profesional Selama Pilkada Serentak 2024, Ini Daftar Tugasnya

Senin 27 May 2024 - 21:12 WIB
Reporter : Berry Sandi
Editor : Dian Cahyani Fitri

Kemudian melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan DPS. Lalu mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.

BACA JUGA:GAWAT, 3 Bulan Honor PPS di Kecamatan Jarai Lahat Belum Di Bayarkan, Kok Bisa

BACA JUGA:KPU OKU Timur Buka Pendaftaran PPK dan PPS Akhir April Ini, Catat Tahapan dan Jadwalnya

Selanjutnya, melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan PPK.

Selain itu juga mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya.

Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK.

Kemudian melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya dan melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat.

BACA JUGA:BREAKINGNEWS! Heboh Diduga Karena Kelelahan Ketua PPS di OKU Timur Meninggal Dunia

BACA JUGA:Usai dari TPS, Hasil Penghitungan Mulai Direkap Berjenjang dari PPS, PPK Sampai KPU Kota

Juga melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kategori :