Artikel ini ditulis oleh Seftiana, Mahasiswa Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno Bengkulu, dengan judul "Hukum di Indonesia Tumpul ke Koruptor, Tajam ke Rakyat Miskin, Apa Benar Hukum Bisa Dibeli?"
Di Indonesia perilaku korupsi sudah mengalami pasang surut sejak masa kerajaan-kerajaan di Nusantara.
Budaya korupsi atau korupsi yang membudaya, telah menjadi kebiasaan lama yang sulit berubah, sifat serakah akar dari korupsi karena korupsi dan ketamakan sudah dianggap sebagai hal yang lumrah.
Berbagai profesi dan jabatan terlibat dalam kasus korupsi, mulai dari anggota DPR, kepala lembaga, kementerian, hingga kepala pemerintahan daerah.
BACA JUGA:SMA Negeri 17 Butuh Tambahan Asrama, Pj Gubernur Sumsel Janji Carikan Jalan
Termasuk juga jajaran pejabat struktural di lingkungan aparatur sipil negara (PNS), swasta dan profesi terkait penegak hukum.
Misalnya, skandal korupsi timah yang baru-baru ini dipublikasikan mengejutkan publik, terutama setelah suami Sandra Dewi, Harvey Moyes, terlibat dalam insiden tersebut dan menjadi tersangka.
Korupsi ini menjadi perbincangan hangat karena kerugian yang sangat besar hingga mencapai Rp 271 triliun.
Selain insiden Harvey Moeis, masih banyak kasus korupsi lainnya yang terjadi di Indonesia.
BACA JUGA:Bukan Sekedar Populer di Bulan Ramadan, ini 10 Manfaat Kurma Bagi Kesehatan Tubuh Manusia
Korupsi adalah kejahatan luar biasa keji, tindakan yang merampok hak-hak warga negara, seharusnya koruptor dihukum sangat berat, dipenjara dengan pengawasan yang amat ketat.
Predeo bukan tempat berlibur perampok kelas kakap, biar mereka tau penjara memang pengap, tak boleh ada keistimewaan bagi koruptor, narapidana koruptor pantas dikurung di tempat yang paling mengerikan.
Mereka yang merampok rakyat tidak pantas mendapatkan keringanan hukuman, jangan berikan hak istimewa untuk meringankan hukuman.