- Kenaikan golongan ke C1, harus memiliki SIM C yang telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan.
- Untuk mendapatkan SIM CII maka SIM C1 dimiliki sudah berjalan selama 12 bulan sejak diterbitkan.
- Wajib berumur 17 tahun mendapatkan SIM C
- Berusia minimal 18 tahun bagi pemegang SIM C1
- Sudah 19 tahun guna memegang SIM CII
BACA JUGA:Wah! Ada Kawasan Tertib Berlalu Lintas di Wisata Gunung Dempo, Ini Tujuan Polres Pagar Alam
Selain syarat usia untuk pembuatan SIM seperti di atas, masih ada sejumlah dokumen yang harus dipenuhi.
Misalnya saja seperti KTP (Kartu Tanda Penduduk) asli maupun salinan. Harus ada juga surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter.
Berikut estimasi biaya Pembuatan SIM di Indonesia.
• SIM A: Rp 120 ribu
• SIM BI: Rp 120 ribu
BACA JUGA:Permasalahan Lalu Lintas di Sumsel, Ini Kata Dirlantas
• SIM BII: Rp 120 ribu
• SIM C: Rp 100 ribu
• SIM CI: Rp 100 ribu
• SIM CII: Rp 100 ribu