https://palpres.bacakoran.co/

Simak! Berikut Syarat dan Biaya Pembuatan SIM Per Januari 2025, Wajib Tahu

Ilustrasi - Inilah Syarat dan Biaya Pembuatan SIM Per Januari 2025 kalian wajib tahu-kolase-

KORANPALPRES.COM- Kalian ingin membuat SIM baru per Januari 2025, inilah syarat dan biaya pembuatan SIM, kalian wajib tahu.

Surat izin mengemudi sangat diperlukan buat kalian yang ingin mengemudikan kendaraan wajib punya.

Kalian yang ingin mendapatakan ingin mendapatkan SIM harus memenuhi syarat yang sudah diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 2 tahun 2023 tentang Perubahan atas perpol 5 tahun 2021 penerbitan dan penandaan surat izin.

Beriku ini Syarat Bikin SIM Baru perjanuari 2025.

BACA JUGA:SIM Tak Berlaku Seumur Hidup, Begini Penjelasan Kakorlantas Polri

BACA JUGA:Kisruh BPJS KIS di Ogan Ilir, Bupati Ogan Ilir Beri Klarifikasi, Yuks Simak!

a. Usia

Dijelaskan pada pasal 7, persyaratan untuk membuat SIM yaitu usia, administrasi, kesehatan, dan lulus ujian. Khusus persyaratan usia, pemohon harus memenuhi ketentuan berikut.

- minimal 17 tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM D1

- minimal 18 tahun untuk SIM C1

- minimal 19 tahun untuk SIM CII

- minimal 20 tahun untuk SIM A umum dan SIM B1

- minimal 21 tahun untuk SIM BII

- minimal 22 tahun untuk SIM B1 Umum, dan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan