PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Sebanyak 13 butir pil ekstasi diamankan oleh Timsus Ditresnarkoba Polda Sumsel, bahkan 2 kurir melongkok saja saat ditangkap.
Barang bukti yang diamankan dari 2 orang kurir dalam operasi penangkapan dua tempat yang berbeda di kota Palembang.
Ke-2 kurir tersebut yakni Ulup Hengki alias Ferdiansyah (25), Ulup diringkus Ahad 19 Mei 2024 di Jalan Palembang Indralaya, KM 32 Timbangan, Kabupaten Ogan Ilir.
Dari penangkapan ini, petugas menemukan barang bukti pil ekstasi 3.990 butir logo kepala singa yang disimpan tersangka dibawah jok sepeda motor yang dikendarai tersangka.
BACA JUGA:Penulis Buku Terbanyak, Perwira Tinggi Polri Ini Satu-satunya Yang Mampu Menulis Buku Terbanyak
Kurir kedua yang diringkus yakni Ferry Apra Alghazali (26) dari tangan Ferry petugas mengamankan barang bukti 10 ribu butir pil ekstasi warna ungu logo Hello Kitty.
Petugas meringkus Ferry di Jalan R Soekamto, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan Ilir Timur III Palembang pada Ahad 26 Mei 2024.
Ferry diduga menunggu orang yang hendak mengambil barang yang dibawanya dengan mengendarai sepeda motor Honda PCX warna putih nopol BG 5698 TTA.
Saat ditangkap, anggota menemukan barang bukti 10 ribu butir pil ekstasi disimpan tersangka di dalam jok motor yang dikemas dalam dua kantong ukuran besar.
BACA JUGA:Wah! Polri Ada Komite Olahraga, Ini Bukitnya
BACA JUGA:Wajib Tahu! Bagi Anda Memiliki Motor Moge Kapasitas Mesin 250 cc Keatas Harus Memiliki SIM Ini
Dari 19 Mei hingga 26 Mei 2024, pihaknya mengamankan dua orang tersangka dengan barang bukti pil ekstasi sebanyak 13.990 butir.
"Mereka kami tangkap di dua tempat dan waktu yang berbeda," kata Wadir Ditresnarkoba Polda Sumsel, AKBP Harissandi, Rabu 29 Mei 2024.
Dikatakan AKBP Harissandi, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Subsidir Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1).