Dengan undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidan penjaran umur seumur atau paling lama 20 tahun.
BACA JUGA:Caleg DPRK Aceh Tamiang Terbang Ke Bareskrim Polri, Gara-gara Ini
BACA JUGA:Sepekan Terakhir 4 Kasus Terungkap, Polres PALI Buktikan Melalui Giat Berikut
Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sumsel musnahkan barang bukti sabu sebanyak 1,6 Kilogram (Kg) dan ekstasi sebanyak 10 butir, Kamis 23 November 2023.
Pemusnahan sendiri dilakukan dengan cara diblender dan disaksikan langsung oleh para tersangka sebanyak 8 orang beserta pihak kejaksaan, Bidhumas, Propam hingga pengacara.
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Sumsel, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, bahwa pemusnahan sendiri dilakukan dengan cara diblender.
"Kita blender barang bukti sebanyak 1,6 Kg sabu dan 10 butir ekstasi, dengan menghadirkan para tersangka, dari pihak kejaksaan, Bidhumas, Propam dan lainnya," ujarnya.
BACA JUGA:Ingatkan Kepatuhan Aturan Berlaku, Kabid Propam Polda Sumsel Sampaikan Hal Ini Langsung Ke Personel
Pemusnahan yang dilakukan ini, katanya merupakan ungkap kasus bulan November 2023, dari lima laporan polisi dan mengamankan 8 orang tersangka.
Sebelum dilakukan pemusnahan, terlebih dahulu barang bukti diperiksa oleh petugas Laboratorium Forensik Polda Sumsel, dengan memanggil para tersangka untuk membuktikan keaslian barang haram tersebut.
Dari pemusnahan yang dilakukan ini setidaknya bisa menyelamatkan 9.999 jiwa, dengan rincian sabu bisa menyelamatkan 9.979 jiwa dan ekstasi sebanyak 20 jiwa.
"Untuk kasus yang menonjol yang kita ungkap pada bulan November yakni barang bukti sabu 1.000 gram lebih, dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di parkiran penyeberangan pelabuhan Tanjung Api-api, Kabupaten Banyuasin, jelasnya.
BACA JUGA:Penegakkan Disiplin Lalu Lintas, Polres PALI Gelar Giat Rutin Setiap Malam
BACA JUGA:Sukseskan World Water Forum, Ini Pendapat Indonesia Indicator Tentang Polri
Dengan mengamankan dua orang tersangka yang merupakan warga Jambi. Untuk modusnya sendiri mereka mengambil barang di TKP untuk disebarkan di wilayah Palembang.