Sebanyak 13.990 Butir Pil Ekstasi Diamankan, 2 Kurir Ini Melongok Saat Ditangkap Timsus Polda Sumsel

Rabu 29 May 2024 - 15:27 WIB
Reporter : Kurniawan
Editor : Kurniawan

"Kalau kita melihat jumlah barang buktinya, dapat kita katanya mereka ini bandar dan juga pengendar, dengan wilayah cakupan peredarannya di Palembang," tambahnya. 

Lanjut Kompol Tri menjelaskan, bahwa pemusnahan yang dilakukan ini sebagai bentuk transparansi kepada publik, sebagaimana yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009.

Tentang Narkotika, kemudian Pasal 91 dan Pasal 45 ayat (4) KUHP, benda sitaan yang bersifat terlarang atau dilarang untuk diedarkan harus segera dimusnahkan.

BACA JUGA:Polri Kembali Dapatkan Apresiasi, Kali Ini Datang dari Sosok Luar Biasa Mengagumkan

BACA JUGA:Kembali Digelar, Sosok PS. Paurpensat Subbid penmas Bidhumas Polda Sumsel Hadir di Pembukaan Sriwijaya Expo

"Jadi kita bersama dengan instansi terkait berusaha bersama-sama untuk menghentikan para pelaku kejahatan Narkoba di wilayah hukum kita," terangnya. 

Untuk itu, pihaknya tidak henti-hentinya melakukan pengungkap kasus dan penindakan, untuk memastikan bahwa barang haram tersebut tidak diedarkan di wilayah Polda Sumsel.

Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com".

Kategori :