PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Puluhan juru parkir (Jukir) ilegal di sejumlah minimarket di Kota Palembang terjaring razia penertiban petugas gabungan oleh Polrestabes Palembang, Dinas Perhubungan (Dishub), dan POM TNI, Rabu 29 Mei 2024.
Keberadaan juru parkir atau Jukir ini sudah sangat meresahkan masyarakat kota Palembang.
Demikian diungkapkan Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono melalui Kasi Humas, Kompol Evial Kalza.
Ia menngatakan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait jukir-jukir yang kerap menyalahi aturan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
BACA JUGA:Guna Mengantisipasi Kemacetan, Dirlantas Polda Sumsel Peringatkan Tukang Parkir
"Dishub dan POM menggelar razia terhadap para Jukir yang banyak dikeluhkan oleh masyarakat. Tahap awal penertiban, tim gabungan akan melakukan sosialisasi dan pendataan terhadap juru parkir liar," ujar Kapolrestabes.
Pihaknya mengamankan dengan melakukan pendataan, dibina dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi.
Penindakan dilakukan petugas secara humanis dan persuasif melalui pembinaan dan edukasi kepada juru parkir liar," kata dia.
Sementara, Kepala Bidang Pengawasan dan Operasi Dishub Kota Palembang, Ak Julyanzah menambahkan pihaknya akan menerapkan sanksi tindak pidana ringan, kepada jukir liar yang kedapatan beroperasi di minimarket dan bahu jalan.
BACA JUGA:Razia Kendaraan Rutin di Malam Hari, Ini Hasil Yang Didapatkan Satlantas Polrestabes Palembang
BACA JUGA:Cegah Aksi Balap liar dan Tawuran Remaja, Polres OKU Timur Rutin Gelar Razia
Ia menambahkan, masyarakat dapat melaporkan keberadaan juru parkir liar baik secara langsung maupun melalui sosial media.
"Masyarakat silakan laporkan bila ada keluhan atas ketidaknyamanan parkir liar kepada kami. Laporkan lokasinya akan kami tindak," katanya.
Sebelumnya Polrestabes bersama dishub Palembang juga melakukan penertiban terhadap sejumlah kendaraan driver online yang parkir bukan pada tempat-tempatnya standby atau parkir sembarangan.