"Ini laporan dari masyarakat yang langsung di Banpol kan ke Kapolda Sumsel selanjutnya diinstruksikan langsung oleh Kapolrestabes Palembang untuk dilakukan penertiban pada tempat-tempat umum atau di jalur-jalur lalu lintas yang dilalui masyarakat, yang seyogyanya bukan tempat parkir atau tepat standby driver online," ujar Kompol Evial Kalza, Selasa 21 Mei 2024.
BACA JUGA:Polres Lahat dan Empat Lawang Lakukan Razia Gabungan, Ini yang Berhasil Diamankan
BACA JUGA:Polres Lahat dan Empat Lawang Lakukan Razia Gabungan, Ini yang Berhasil Diamankan
Menurut Kompol Evial Kalza bahwa langka awal untuk para pengemudi online ini diberikan himbauan namun jika masih mengulangi akan dilakukan tindakan.
"Apabila tidak bisa diimbau maka akan dilakukan penindakan salah satunya berupa penilangan," katanya.
Lanjutnya, kegiatan tersebut dilakukan satuan gabungan Satlantas Polrestabes Palembang, Dinas Perhubungan, dan unsur terkait lainnya.
"Kita menggelar kegiatan bersama unsur terkait lainnya yang berhubungan dengan kelancaran dan keamanan Kota Palembang," tutupnya.