Tahapan Ini Disebut Paling Krusial Siswa Titipan PPDB SMA Sumsel, Ombudsman: Hentikan Sikap Intervensi Sekolah

Kamis 30 May 2024 - 07:07 WIB
Reporter : Trisno Rusli
Editor : Trisno Rusli

Justru lembaga ini yang memaksa siswa titipannya masuk di Jalur yang telah ditetapkan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan maupun ke Kepala Sekolah.

BACA JUGA: TERUNGKAP! Alasan Koordinator PPDB SMA Sumsel Undur Diri, Benarkah Dapat Tekanan Seberat Itu?

BACA JUGA:4 Jalur PPDB SMP di Palembang, Satu Diantaranya Sudah Dibuka, Cek Kuotanya di Sini!

“Tahun 2024 ini, tekanan maupun intervensi dihadapi oleh Dinas Pendidikan sampai kepada Kepala Sekolah menjadi topik pembicaraan kami saat melakukan pengawasan di beberapa kesempatan dan untuk menghadapi isu ini,” tegasnya.

Saat ini, Ombudsman menunggu bukti awal serta akan mempertimbangkan untuk menampilkan nama-nama ini ke Publik atau bahkan menyerahkan temuan ini ke pihak Penegak Hukum untuk ditindaklanjuti.

Selanjutnya Adrian mengakui jika penegakan hukum merupakan komitmen yang dibangun oleh Ombudsman RI Sumatera Selatan dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Satgas Saber Pungli Tahun 2024 sebagai wujud menciptakan PPBD yang bersih dan transparan.

Pengawasan yang dilakukan akan terus berjalan mulai dengan mendatangi langsung sekolah maupun melalui media sosial Ombudsman RI Sumatera Selatan.

BACA JUGA:Ombudsman Sumsel Kawal PPDB Tahun 2024 dan Cegah Kecurangan Jual Beli Bangku, Ini yang Dilakukan

BACA JUGA:Siswa ‘Siluman’ Masa PPDB SMA Negeri di Palembang Jadi Temuan Obdusman Sumsel, Begini Modusnya!

Sampai nantinya benar pelaksanaan PPBD selesai bahkan nantinya pasca PPDB akan terus melakukan sampling ke berbagai sekolah untuk mengecek rombel siswa yang telah dinyatakan lulus.

“Posko Pengaduan yang dibuka Ombudsman Sumatera Selatan dapat disampaikan melalui WhatsApp di Nomor 08119703737 atau datang langsung ke Kantor Ombudsman di Jalan Radio depan Polda Sumsel)” Tambah Adrian

Adrian mengingatkan kepada pihak pihak yang terlibat langsung agar pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2024/2025 bebas dari pungutan.

Pada penjelasan Pasal 27 Ayat (1) dalam Permendikbud nomor 1 tahun 2021 mengatur bahwa satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.

BACA JUGA:Banyak Kepsek Tabrak Aturan dalam PPDB 2024, Imbasnya Begini!

BACA JUGA:Kajari Sebut Pungli PPDB Masuk Dalam Tindak Pidana, Siap siap Kepala Sekolah Tanggung Resiko

Dilarang untuk melakukan pungutan dan/atau sumbangan berkaitan dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik.

Kategori :