Termasuk melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB.
Kemudian Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, telah menerbitkan
Keputusan Nomor 7022 Tahun 2023 tentang Juknis PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2024/2025, dimana pada ketentuan huruf G tentang Pembiayaan PPDB.
BACA JUGA:Disdikbud Tetapkan Juknis PPDB SD dan SMP Kota Prabumulih Tahun 2024, Ini Jadwal dan Persyaratannya!
BACA JUGA:KEREN, PPDB SMPN 2 LAHAT Diseleksi dengan 4 Metode Ini Lho, Simak Yuk Kata Kepseknya
Dalam keputusan tersebut diatur bahwa pembiayaan PPDB dan pendaftaran ulang pada madrasah negeri tidak boleh dibebankan pada pungutan dari peserta didik.
"Dari dasar regulasi tersebut, maka disimpulkan bahwa pelaksanaan PPDB oleh satuanpendidikan negeri di bawah Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kementerian Agama di Provinsi Sumatera Selatan, tidak boleh melakukan pungutan kepada calon siswa didik terlebih lagi yang menyangkut dengan PPDB" tutupnya.