Pada penjelasan Pasal 27 Ayat (1) dalam Permendikbud nomor 1 tahun 2021 mengatur bahwa satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
Dilarang untuk melakukan pungutan dan/atau sumbangan berkaitan dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik.
Termasuk melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB.
BACA JUGA:Dorong Geliat Ekonomi, Ratu Dewa Apresiasi UMKM Palembang Awards
BACA JUGA:5 Zodiak yang Terlahir Sebagai Pemimpin Sejati, Aura Karismatiknya Menawan Hati
Kemudian Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, telah menerbitkan
Keputusan Nomor 7022 Tahun 2023 tentang Juknis PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2024/2025, dimana pada ketentuan huruf G tentang Pembiayaan PPDB.
Dalam keputusan tersebut diatur bahwa pembiayaan PPDB dan pendaftaran ulang pada madrasah negeri tidak boleh dibebankan pada pungutan dari peserta didik.
"Dari dasar regulasi tersebut, maka disimpulkan bahwa pelaksanaan PPDB oleh satuanpendidikan negeri di bawah Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kementerian Agama di Provinsi Sumatera Selatan, tidak boleh melakukan pungutan kepada calon siswa didik terlebih lagi yang menyangkut dengan PPDB" tutupnya.