"Beberapa kejahatan yang sudah kita identifikasi yang paling rawan dan sering terjadi tindak pidana 3C ada di beberapa tempat," akunya.
BACA JUGA:Ternyata di Madinah Ada Makanan Khas Palembang, Mantan Kapolda Sumsel Membuktikannya
Seperti di Kecamatan Sukarami, IT III, Kertapati, Plaju, Gandus, IT II, Alang-alang Lebar, Sematang Borang dan IB I, ini adalah Kecamatan yang teridentifikasi dengan tindak pidana 3C.
Sementara, ada beberapa Kecamatan yang rawan tindak pidana Curat yakni Kecamatan Sematang Borang, Kemuning, Bukit Kecil, Alang-alang Lebar.
"Dari pemetaan tindak pidana yang terjadi dapat kami klasifikasikan sesuai jam yang terjadi, yakni Curas kerawanan pada pukul 03.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB," tambahnya.
Kemudian pada pukul 19.00 WIB sampai dengan 22.00 WIB. Untuk Curat kerawanan pada pukul 06.00 WIB hingga 08.00 WIB dan berlanjut pukul 03.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB.
BACA JUGA:Terbang Ke Medan, Polisi Akhirnya Menangkap Orang Paling Dicari di Thailand
BACA JUGA:Berlaku di ASEAN, Beberapa Negara Ini Mengakui Secara Resmi SIM Indonesia
Sambung Kombes Pol Harryo Sugihhartono untuk Curanmor jamnya sangat beragam. Namun kejadian yang sering dialami para korban Curanmor.
Yang terjadi pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB berlanjut pukul 16.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB dan 02.00 WIB - 04.00 WIB.
Klasifikasi jam ini mendasarkan pada keterlenaan korban atau masyarakat yang selama ini pada jam istirahat dan lelah bekerja.
"Para pelaku ini memanfaatkan waktu lelah para korban 3C, hingga melakukan aksi kejahatannya" ungkap Kapolrestabes Palembang.
BACA JUGA:Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif, Polsek Kertapati Gunakan Cara Tiju dan Tepat Sasaran
Lanjut dia mengatakan, bahwa Kepolisian ke depan akan menindaklanjuti khususnya kegiatan - kegiatan yang bersifat pencegahan.