Wajib Tahu! Ada Syarat Baru Dalam Pembuatan SIM, Satlantas Polrestabes Bakal Sosialisasi dan Uji Coba

Rabu 05 Jun 2024 - 08:55 WIB
Reporter : Kurniawan
Editor : Kurniawan

Ia menjelaskan, bahwa syarakat untuk mendapatkan SIM C1 ini, masyarakat harus mempunyai SIM C paling lama satu tahun.

"Tidak hanya itu, di tahun depan kita akan memberlakukan SIM C2 untuk kendaraan roda dua dengan kapasitas 500 cc ke atas," jelasnya.

Untuk syaratnya salah satunya adalah satu tahun memiliki SIM C, nanti berikutnya setahun yang akan dating pihaknya akan launching C2, ini 500 CC ke atas.

BACA JUGA:PJU Hingga ASN Polri Satker Polda Sumsel Memadati Halaman Gedung Utama, Waduh Ada Apa sih?

BACA JUGA:Bacakan Pidato Kepala BPIP RI, Ini Pesan Disampaikan Ke Personel di Hari Lahir Pancasila

Selain itu, Kakorlantas menyebut bahwa penerbitan SIM C1 sudah mulai berlaku di seluruh Indonesia. Dimana pemberlakuan SIM C1 didasarkan pada amanat Peraturan Polri.

"Ini sebenarnya amanat Perpol tahun 2021, amanat Perpol 05 2021 baru kita realisasikan tiga tahun kemudian. Dengan ini sudah mulai diberlakukan ya di seluruh Satpas di seluruh Indonesia," aku Irjen Pol Aan Suhanan.

Lebih lanjut, Kakorlantas mengungkapkan bahwa alasan pihaknya baru menerbitkan SIM C1 ialah dengan memastikan perbedaan kemampuan atau kompetensi pengendara.

“Sekaligus juga kita memastikan bahwa adanya perbedaan antara kompetensi SIM C, SIM C1 nanti ada SIM C2. Itu kalau sama-sama berarti bukan peningkatan kompetensi namanya," pungkasnya.

BACA JUGA:Melanggar Aturan, Begini Akibat Kendaraan Menggunakan Suara Bising Harus Terparkir di Polrestabes Palembang

BACA JUGA:Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif, Polsek Kertapati Gunakan Cara Tiju dan Tepat Sasaran

Sementara itu, Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Yenni Diarty mengatakan, bahwa untuk saat ini pelayanan di Satpas Polrestabes Palembang melayani untuk pembuatan SIM A hingga C.

Sedangkan untuk SIM C1, kata AKBP Yenni Diarty mengatakan, belum diberlakukan untuk wilayah Satpas Polrestabes Palembang.

"Kita belum memberlakukan untuk membuatan SIM C1 karena kita masih menunggu arahan dari Ditlantas Polda Sumsel untuk ketentuan dan lainnya," akunya.

Untuk perbedaan antara SIM C dengan SIM C1 terletak pada kapasitas mesin, dimana SIM C sampai dengan 250 cc untuk kapasitas mesin.

BACA JUGA:Didesain Ridwan Kamil, Inilah Masjid Yang Diletakan Batu Pertama Pembangunannya Oleh Sespim Lemdiklat Polri

Kategori :