Berdasarkan Pasal 27 Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2009 tentang Kelistrikan, dijelaskan bahwa pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik, yaitu PLN dalam melaksanakan usahanya berhak untuk:
- Melintasi sungai atau danau baik di atas maupun di bawah permukaan.
- Melintasi laut baik di atas maupun di bawah permukaan.
- Melintasi jalan umum dan jalan (rel) kereta api.
- Masuk ke tempat umum atau perorangan dan memanfaatkannya untuk sementara waktu.
- Menggunakan tanah dan melintas di atas atau di bawah permukaan.
- Melintas di atas atau di bawah bangunan yang berada di atas atau di bawah tanah.
- Memotong dan/atau menebang tanaman yang menghalanginya.
Kemudian, apabila mengacu pada Pasal 30 Bab XI Penggunaan Tanah dalam beleid tersebut, pemegang hak atas tanah, bangunan, dan tanaman justru berhak mendapatkan ganti rugi atau kompensasi.