KORANPALPRES.COM - Dalam rangka meningkatkan kesadaran akan pentingnya kesehatan dalam berkendara, BPJS Kesehatan menyatakan bahwa kepesertaan mereka akan menjadi salah satu syarat dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Untuk mempermudah proses tersebut, BPJS Kesehatan telah memberikan panduan cara cek kepesertaan secara mudah dan cepat.
Mengutip pernyataan resmi BPJS Kesehatan, mulai tanggal 1 Juli hingga 30 September 2024, kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan menjadi syarat yang wajib bagi para pemohon SIM.
Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, pasal 9.
Hal ini menandakan adanya perubahan signifikan dalam proses penerbitan SIM yang sebelumnya tidak mencakup syarat keanggotaan BPJS Kesehatan.
Langkah ini diambil dalam upaya mendorong kesadaran akan pentingnya kesehatan sebagai aspek fundamental dalam berkendara.
Untuk memastikan kepesertaan aktif, BPJS Kesehatan menyediakan beberapa metode verifikasi yang dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.
Berikut adalah langkah-langkahnya:
BACA JUGA:Event Kemala Run 20224, Polda Sumsel Kirim 91 Atlet Pelari Tercepat, Ini Penjelasannya
1. Melalui Aplikasi Mobile JKN
Unduh aplikasi Mobile JKN dan login menggunakan NIK/nomor kartu dan password.
Pilih menu peserta untuk menampilkan informasi lengkap mengenai status kepesertaan dan data identitas lainnya.