Negara Presiden Erdogan Rambah Kabupaten Lahat, Ternyata Akan Melakukan Investasi Ini

Minggu 09 Jun 2024 - 12:51 WIB
Reporter : Bernat
Editor : Bernat

1. Survei Pendahuluan : Tahap ini melibatkan survei awal untuk mengidentifikasi potensi sumber panas bumi di lokasi yang akan dieksplorasi.

BACA JUGA:Antisipasi Dampak Perubahan Iklim, Kodim Lahat Laksanakan Komsos dengan Aparat Pemerintah, Ini Penampakannya

BACA JUGA:KABAR GEMBIRA! Gaji ke 13 ASN Kabupaten Lahat Cair Nih, Ini Pesan Menohok Pj Bupati

2. Penetapan Wilayah Kerja dan Pelelangan Wilayah Kerja Setelah survei pendahuluan, wilayah kerja ditetapkan dan proses pelelangan wilayah kerja dilakukan.

3. Eksplorasi : Tahap eksplorasi melibatkan pengeboran sumur eksplorasi untuk memahami lebih lanjut potensi panas bumi di wilayah kerja.

4. Studi Kelayakan : Setelah data eksplorasi dianalisis, dilakukan studi kelayakan untuk menentukan apakah pengusahaan panas bumi layak dilakukan.

5. Eksploitasi : Jika studi kelayakan positif, tahap eksploitasi dimulai. Ini melibatkan pembangunan sumur produksi dan infrastruktur lainnya.

BACA JUGA:KEREN, Cughub Buluh Lubuk Selo Lahat Masuk Nominasi Penilaian Desa Wisata

BACA JUGA:Maju Pilkada Lahat 2024, Hj Lidyawati Silaturahmi ke Desa Makartitama, Ini yang DIilakukannya

6. Pemanfaatan : Setelah panas bumi dieksploitasi, energi panas bumi dapat digunakan untuk pembangkit listrik atau tujuan lainnya.

Selain itu, dalam pengurusan izin panas bumi, Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) memiliki aplikasi online yang memudahkan pengajuan perizinan.

"Aplikasi ini mencakup 5 jenis izin, termasuk izin panas bumi, yang dapat diajukan secara online," beber Syaifullah Aprianto.

Kategori :