Hal tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1456 Tahun 2022 tentang Persyaratan Kepesertaan Program JKN dalam Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umroh dan Haji Khusus.
Pendaftaran sebagai peserta BPJS aktif dibuktikan dengan data atau dokumen yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, jemaah haji khusus yang belum terdaftar sebagai peserta program JKN sebelum keputusan ditetapkan wajib menjadi peserta aktif pada saat pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus.
Direktur Umrah dan Haji Khusus Kemenag Nur Arifin mengatakan bahwa keputusan itu untuk mendukung program JKN.
"Kita menjalankan Inpres Nomor 1 Tahun 2022 dalam rangka mendukung JKN," katanya.
BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim kerjasama dengan Dinas PU PALI, 48 Non ASN Didaftarkan jadi Peserta
3. Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Bukti kepesertaan BPJS Kesehatan juga disyaratkan bagi calon penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Jokowi menginstruksikan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
untuk melakukan upaya agar peserta penerima KUR menjadi peserta aktif dalam program JKN.
BACA JUGA:Berikut Syarat dan Besaran Beasiswa Pendidikan Anak Peserta BPJS Ketenagakerjaan Jika Alami Hal Ini
4. Permohonan SIM, STNK, dan SKCK
Pelayanan permohonan SIM, STNK, dan SKCK juga disyaratka menggunakan BPJS Kesehatan.
Hal ini sebagaimana bunyi instruksi presiden kepada Kepala Kepolisian Negara RI.