KORANPALPRES.COM – Saat ini BPJS Kesehatan mulai menjadi syarat wajib dalam mengurus sejumlah layanan public di Indonesia.
Hal tersebut sesuai dengan target pemerintah agar 98 persen dari total populasi di Indonesia terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan pada 2024.
Tentunya masyarakat Indonesia harus mengetahui apa saja layanan public yang mengharuskan menggunakan BPJS kesehatan
Nah berikut 5 layanan masyarakat yang wajib pakai BPJS kesehatan:
BACA JUGA:Jangan Sampai Terlewat! Cek Kepesertaan BPJS Sebelum Bikin SIM, Begini Caranya
1. Jual beli tanah
Sesuai dengan Inpres No 1 tahun 2022, jual beli tanah diharuskan melampirkan BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan menjadi syarat dalam peralihan pendaftaran hak atas tanah atau hak milik rumah susun (rusun) alias jual beli tanah.
Hal tersebut sebagaimana disampaikan dalam dictum kedua angka 17 dalam Inpres tersebut yang berbunyi:
hal tersebut diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diteken Presiden Joko Widodo
BACA JUGA:INGAT! Mulai Tanggal Ini, Proses Urus SIM Melibatkan BPJS, Simak Cara Mudah Daftar BPJS Kesehatan!
BACA JUGA:SIAP-SIAP! Mulai Tanggal Ini Syarat Bikin SIM Wajib Dilengkapi BPJS Kesehatan, Ini Tujuannya
2. Haji dan umroh
Kementerian Agama (Kemenag) juga menjadikan BPJS Kesehatan sebagai syarat mengurus ibadah haji dan umroh khusus.