Namun, pasca dicabutnya status internasional tersebut, wisatawan mancanegara akan kesulitan untuk datang ke kota tertua di Indonesia ini.
BACA JUGA:Waduh! Aksi Kurang Terpuji Dilakukan Dua Remaja Perempuan di Taman Danau OPI, Berikut Penjelasannya
Oleh sebab itulah, Mustafa meminta kepada Menteri Perhubungan agar segera mencabut SK Menhub No 31/2024.
Karena pencabutan status melalui SK tersebut dirasa tidak adil dengan provinsi yang kini masih menyandang internasional.
“Status Bandara SMB II harus dikaji ulang untuk kepentingan masyarakat Sumatera Selatan,” tegasnya.
Di lain tempat, anggota DPR RI Dapil Sumsel, H Eddy Santana Putra juga menyuarakan pengembalian status bandara dalam Rapat Kerja dengan Menteri Perhubungan.
BACA JUGA:Buruan! Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka 2024 Dibuka, Ini Bantuan Bisa Didapat
BACA JUGA:Gara-gara Masalah Ini, Seorang Ibu di Palembang Laporkan Ayuk Kandungnya Sendiri Ke Polisi
Eddy menilai, penurunan status tersebut berimbas pada sulitnya para pekerja yang bekerja di Malaysia.
Sebab, mereka harus melalui transit sebelum sampai ke negara tujuan. Sehingga berpengaruh pada biaya ongkos yang mahal.
Menurut ESP sapaan Eddy Santana Putra, status bandara SMB II Palembang yang kini menjadi domestik harus dievaluasi.
Karena bandara yang turun kasta ini akan mempersulit masyarakat Sumsel untuk bekerja di luar negeri.
BACA JUGA:Jangan Sampai Ga Tau! Inilah 5 Layanan Masyarakat yang Wajib Pakai BPJS Kesehatan
BACA JUGA:Bupati OKU Timur Lanosin Buka Latber Kontes Kambing dan Domba, Ini Harapannya
“Pikirkan rakyat kita, ada yang sekolah di Malaysia dan ada juga yang bekerja. Kalau Singapura mudah bisa terbang ke Batam lalu naik kapal feri. Kita ini melayani rakyat bukan melayani wisatawan asing,” tegas ESP.