Untuk yang keempat akan terjadi pencurian data, dimana dari situs judi online ini akan menyebabkan terjadinya Malware atau spyware keperangkat penggunanya.
BACA JUGA:Tidak Laik Jalan, Begini Tindakan Tegas Polri Kepada Bus Pariwisata
BACA JUGA:Dukung Program FKDB, Ini Langkah Ditempuh Polri Untuk Kemajuan di Indonesia
"Yang kelima menjadi hal yang harus diwaspadai oleh kita sebagai apparat kepolisian, dimana judi online ini bisa meningkatkan kriminalitas," jelasnya.
Hal ini didpatkan karena pemain judi online tidak lagi memikirkan hal yang positif yang bisa dikerjakan tapi hanya bisa memikirkan cara untuk mendapatkan uang dengan Langkah yang cepat.
Terakhir ke enam, terjerat tindak pidana, berdasarkan UU ITE yang diatus dalam pasal 45 ayat 2 (19), tahun 2016. Perjudian dipidana paling lama enam tahun atau denda Rp1 Milyar.
Kombes Pol Harryo menerangkan, bahwa pihaknya berkomitmen untuk melakukan Tindakan tegas terhadap para pelaku perjudian online di wilayah hukumnya.
BACA JUGA:Perdana di Masjidil Haram, Aipda M. Aliudin shalat Jumat Dengan Cuaca Begini
BACA JUGA:Illegal Refinery, Sinergi Polri-TNI Bongkar 75 Lokasi Minyak Ilegal di Muba
"Kita akan melakukan Tindakan tegas kepada para pelaku perjudian online yang terjadi secara langsung atau juga melalui media online," katanya.
Untuk itu, apparat kepolisian termasuk Polrestabes Palembang dan jajaranya akan berkeja sama dengan berbagai instansi terkait dalam memerangi praktik perjudian ilegal secara daring.
"Kita menegaskan kalua judi onlie merupakan ancaman yang sangat serius bagi masyarakat yang bermain dan juga keamanan," ungkapnya.
Ia memastikan, bahwa pihaknya tidak tinggal diam saja terhadap aktivitas ilegal seperti hal tersebut yang tidak lain judi online.
BACA JUGA:Event Kemala Run 20224, Polda Sumsel Kirim 91 Atlet Pelari Tercepat, Ini Penjelasannya
BACA JUGA:Pejabat Nomor Satu Ini Pimpin Sertijab PJU dan Kapolsek Jajaran Polres OKU
Bahkan pihaknya akan melakukan opeasi dan penegakan hukum yang bertujuan untuk menghentikan perjudian online di wilayahnya.