Sebagian menyambut baik langkah Korlantas Polri dalam memperbaiki sistem administrasi, sementara sebagian lain menyatakan kekhawatiran terkait keamanan data pribadi.
BACA JUGA:MERAPAT! Siswa SD, SMP dan SMA Dapat Bantuan Khusus dari Pemerintah, Begini Cara Daftarnya
Namun, Korlantas Polri menegaskan bahwa langkah-langkah keamanan data akan menjadi prioritas dalam implementasi kebijakan ini.
Rencana penerapan NIK sebagai nomor SIM mulai tahun 2025 ini menunjukkan bahwa Korlantas Polri terus berupaya untuk meningkatkan pelayanan publik dan memodernisasi sistem administrasi.
Diharapkan, langkah ini akan membawa manfaat yang signifikan bagi efisiensi dan akurasi data, serta memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam proses administrasi SIM.
Adapun rencana penerapan sistem baru untuk Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia, yang dijadwalkan akan dimulai pada tanggal 1 Juni 2025.
BACA JUGA:9 Rekomendasi SMA Negeri dan Swasta Terbaik di Palembang untuk Tamatan SMP 2024!
Langkah ini diambil setelah SIM Indonesia mendapatkan pengakuan resmi di Filipina, Malaysia, dan Thailand, membuka pintu untuk kerja sama lintas batas yang lebih lancar.
Yunus menyebutkan, proses sosialisasi kepada masyarakat telah dimulai.
Namun, pemegang SIM yang masih berlaku tidak perlu terburu-buru untuk melakukan penggantian.
"Sambil berjalan, yang masih berlaku bisa digunakan hingga lima tahun ke depan. Nanti, saat perpanjangan, akan mengikuti kebijakan format yang terbaru. Jadi kita memberikan kemudahan, bukan mengubah langsung," ungkap Yusri, juru bicara Korlantas Polri.
BACA JUGA:Tak Hanya Jago Akademik, SMA Negeri 17 Palembang Jawara Musikalisasi Puisi, Ini Buktinya
Rencana ini bertujuan untuk mempermudah pendataan dan integrasi berbagai jenis data pribadi dalam satu sistem yang lebih efisien dan efektif.