Nantinya, tenaga honorer ini masuk ke dalam golongan outsourching atau alih daya.
BACA JUGA:Perhatian! Ini Kriteria Guru Honorer yang Tidak Memenuhi Syarat Mendaftar PPPK 2024
BACA JUGA:Terbaru! Inilah Jadwal Resmi Serta Tahapan Seleksi CPNS dan PPPK 2024, Catat Tanggalnya
Selain itu, BKN juga menjelaskan bahwa jabatan ini masuk ke dalam Pegawai Pemerintahan Non Pegawai Negeri (PPNPN).
Berdasarkan aturan, PPNPN tak termasuk dalam tenaga honorer walaupun tenaga honorer termasuk ke dalam PPNPN.
Satpam, Sopir dan Petugas Kebersihan serta Pramubakti masuk dalam PPNPN ini.
Menariknya, Menteri Keuangan RI Sri Mulyani telah meresmikan gaji Non ASN ini pada tahun 2024 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023.
BACA JUGA:Ssst! Bocoran dari KemenPAN RB, Inilah Jenis Soal Seleksi CPNS dan PPPK 2024, Catat Biar Ga Nyesel
BACA JUGA:Siap-Siap! Pendaftaran CPNS & PPPK 2024 Segera Dibuka, Buruan Buat Akun SSCASN Sekarang Juga
Gaji tersebut juga bakal meningkat dibandingkan tahun 2023 lalu.
Selai itu, ada tunjangan lain yang diberikan untuk menambah semangat kinerja yakni uang makan lembur dan uang lembur itu sendiri di luar gaji pokok.
Seperti tercantum dalam UU PMK Nomor 49 Tahun 2023, non ASN ini bakal menerima uang lembur sebesar Rp13.000 per hari serta uang makan lembur Rp30.000 per hari.
Tak hanya itu, gaji pokok yang tercantum dalam peraturan tersebut berbeda-beda di setiap provinsi.
BACA JUGA:Lantik 709 PPPK Formasi Tahun 2023, Ini Harapan Pj Bupati Muara Enim
BACA JUGA:Ribuan PPPK Muara Enim Telan Kekecewaan Karena Batal DIlantik, Ini Alasannya
Hal ini tergantung pada biaya hidup setiap provinsi.